Hakim Akan Surati Jaksa Agung, Karena Tuntutan Jaksa Lima Kali Ditunda.

Ketua Majelis hakim Mas'ud SH
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Ketua Majelis hakim Mas'ud SH rupanya sudah kesal terhadap  ulah Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung yang menyidangkan kasus korupsi dengan  terdakwa Henry Djuhari dan Libra Widiarto di Pengadilan Tipikor Jakarta,13 November lalu.

Pasalnya,  Jaksa sudah lima kali sidang dibuka, tidak siap juga untuk membacakan tuntutan terhadap keduanya tetdakwa tersebut dengan berbagai macam alasan,
sehingga hakim akan menyurati Kepala Kejaksan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jalpus) yang selanjutnya agar disampaikan kepada Jaksa Agung.

"Saudara Jaksa, apakah tuntutan sudah siap untuk  dibacaka", tanya Hakim.

'Belum, pak.  Kami minta ditunda", kata Jaksa Retno SH yang hadir dalam persidangan.

"Alasannya apa", hakim mengejar penjelasan Jaksa.

"Kami belum mendapatkan petunjuk dari atasan, pak hakim", jawab Jaksa cantik tersebut dengan suara lirik.

"Ini penundaan sidang sudah yang ke-5, jadi harus di tunda lagi kalau belum siap juga ", lanjut hakim.

Lalu hakim Mas'ud tidak mau banyak bicara, dan  berkata , " Biar enak,  dan biar saya tidak dianggap tidak bisa mengendalikan persidangan, saya akan menyurati Kepala Kejaksan Negeri Jakarta Pusat (Kajari  Jakpus) agar disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung). Dan Sidang ini,  kami  ditunda sampai 15 November mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa" kata hakim tampa menjelaskan tentang surat yang akan dikirimkan tersebut.

Sementara itu terdakwa Henry ketika ditanya mengatakan, dirinya sudah merasa dibuat  bingung dengan keadaan ini seraya bertaya, " Bang, apa yang menyebabkan tuntutan ditunda hingga berkali kali ", tanya nya kepada pengunjung sidang. Dan dijawab singkat, banyak hal, katanya.

Kasus ini bermula dengan rencana akan dibacakan tuntutan pidana untuk dua orang terdakwa Henry dan Libra yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar USD 27 juta lebih   dan Rp 21 juta lebih  Pembiayaan, Pengalihan hutang dan Pengoperasian kapal .

Karenanya mereka oleh Jaksa  didakwa melanggar UU NO.31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU NO.20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Tapi sampai lima kali persidangan dibuka, Jaksa  belum juga bisa membacakan tuntutan yang dimaksud dengan berbagai macam alasan, misalnya, tuntutan belum siap, ntunya belum turun dan sejumlah alasan lainnya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.