Gara-Gara Narkoba Rizalman Alias Cambun Ditangkap Polisi

MUARA ENIM, BERITA-ONE. COM-Jajaran Polsek Gunung Megang Resort Polres Muara Enim berhasil menangkap seorang laki-laki pada hari Jum'at tanggal 17 November 2017 sekira pukul 23.50 WIB, yang diduga pelaku Tindak Pidana "PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA" sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA, yang berdasarkan LP / A / 28 / IX / 2017 / Reskrim / Sek gunung Megang tanggal 17 November 2017.

Sementara Tempat Kejadian Perkara(TKP ) yakni:
Di rumah pelaku di Dusun V Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim

Terjadinya Penangkapan ini atas Laporan dari:
Nama : M. FADHLI, lk 41 tahun, POLRI, Aspol Polsek Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

Saksi-saksinya adalah:
1. ARDIANSYAH, 28 tahun, Polri, Aspol Polsek Gunung Megang Kec. Gn. Megang  Kab. Muara Enim
2. ELLY BARATA, 29 tahun, POLRI, Aspol Polsek Gunung Megang Kec. Gunung Megang Kab. M. Enim

Pelaku yang diamankan oleh Polisi adalah:
Nama : RIZALMAN ALIAS CAMBUN BIN DONG CIK (ALM), Lk 34 tahun, laki-laki, tani, Dusun V Desa Cinta Kasih Kec. Belimbing Kab. Muara Enim

Kronologis Penangkapan tersangka diuraikan sebagai berikut:
Bermula pada saat anggota Reskrim Polsek Gunung Megang mendapat informasi bahwa adanya seorang laki-laki selaku bandar narkoba yang sudah meresahkan warga di Desa Cinta Kasih kemudian anggota Reskrim Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda RAJA TOGA PARUHUM, STrK langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan didapati bahwa Sdr. RIZALMAN ALIAS CAMBUN BIN DONG CIK (ALM) yang diduga bandar narkoba di Desa Cinta Kasih, selanjutnya langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah Sdr. RIZALMAN ALIAS CAMBUN BIN DONG CIK (ALM) dan didapati 2 (dua) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang berada di dalam kotak rokok clad mild, 10 (sepuluh) paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus koran yang berada dalam kantong plastik bening, 1 (satu) set alat hisap shabu / bong, 1 (satu) buah korek api gas merk tokai warna kuning, 5 (lima) buah plastik klip kecil bening, 2 (dua) buah plastik klip besar bening, 2 (dua) buah pipet sekop shabu dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (riga ratus ribu rupiah), kemudian pelaku tersebut bersama barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Megang guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan oleh Polisi yakni:
1. 2 (dua) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang berada di dalam kotak rokok clas mild
2. 10 (sepuluh) paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus koran yang berada dalam kantong plastik bening
3. 1 (satu) set alat hisap shabu / bong
4. 1 (satu) buah korek api gas merk tokai warna kuning
5. 5 (lima) buah plastik klip kecil bening
6. 2 (dua) buah plastik klip besar bening
7. 2 (dua) buah pipet sekop shabu
8. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan, Sik. MPP melalui AKP Arsyad Kabag Humas ia mengatakan, sekarang Pihaknya sudah mengambil tindakan yakni,1.Mengamankan pelaku dan BB, 2.Riska Pelaku, 3. Membuat Laporan Polisi model - A, 4.Dokumentasi, 5. Melaporkan kepada KA,sekarang kasus ini masih dalam proses, untuk dikembangkan lebih lanjut. Ujarnya. (PIN)

No comments

Powered by Blogger.