Gara-Gara Melakukan Pencurian Dengan Kekerasan, Ujang Di Bekuk Polisi

MUARA ENIM, BERITA-ONE. COM-Sempat beberapa bulan jadi buron akhirnya pelaku  tindakan pencurian dengan Kekerasan berhasil ditangkap polisi, dengan  Upaya yang dilakukan oleh Polres Muara Enim melalui Kapolsek Gelumbang yang dibawah komando AKP INDROWONO, SH dan
Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Ipda Hamdani, SH.

Penangkapan tersangka ini dengan cara Gabungan yakni dengan jumlah personil 12 orang Anggota, dan dibantu oleh Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit Pidum Iptu Rusli, SH dan 6 orang anggota Sat Reskrim serta dari Polsek Pemulutan sebanyak 7 orang anggota pada Hari Minggu tgl 19 September 2017 sekira jam.04.15 wib telah melakukan penangkapan thd seorang laki laki yg telah melakukan TP Pencurian dengan kekerasan / Curas TKP Ds. Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kab. Muara Enim sebagaimana dimaksud dlm Pasal 365 KUHP

Terjadinya Penangkapan Tersangka Ujang yang senpat Buron, ini berdasarkan Laporan dari Korban dengan nomor: LP/B/53/XI/2017/Sumsel/ Res.Muara Enim/ Sek.Gelumbang, tanggal 07 November 2017 kss Curas Pelapor / Korban : M. Soleh, 60 Tahun,  Islam, wiraswasta, Dusun I Desa Tanjung Baru Kec. Muara Belida Kabupaten Muara Enim

Sementara SAKSI-SAKSI nya adalah: 1..Mastini, 43 Tahun, Ibu rumah Tangga, alamat Dsn.I Ds. Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim
2. Rusdi,  55 Tahun, Tani, alamat Dsn.I Ds.Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim

Disampjng itu dasar laporan ke 2. LP/A/17/XI/2017/Sumsel/Res.Muara Enim/ Sek. Gelumbang, tgl 19 November 2017 kss Senpi, pelapornya adalah Ipda Hamdani,  SH,  41 Tahun,  Islam, Anggota Polri dari Prabumulih,Tersangkanya adalah : LAMSIDAR alias UJANG bin SIH (DKK),  40 tahun, pekerjaan tani, alamat dusun talang kapok desa patra tani kecamatan muara belida kabupaten Muara Enim.

Maka Kronologis kejadiannya diuraikan sebagai berikut:
Pada hari selasa tanggal 07 Nopember 2017, sekira pukul 02.30 Wib di rumah pelapor Dusun I Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim, telah terjadi tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (perampokan), ketika itu pelapor dan istri pelapor sedang tidur lalu pelaku berjumlah sekitar lebih kurang 10 orang membawa sajam dan kayu mendobrak pintu depan dengan menggunakan kayu sepanjang sekitar 4 meter, kemudian pelaku masuk ke rumah pelapor dan mengikat tangan serta kaki pelapor lalu istri pelapor di pukuli serta di tendangi pelaku, kemudian istri pelapor menunjukan tempat uang yang di simpannya kemudian pelaku membawa uang simpanan pelapor sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), uang di warung Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), Mas 4 suku, buku tabungan BNI an. Iwan afriansyah, 1 buah e-ktp an.Hamroh, 2 pasang sepatu kulit, 2 buah Hp nokia dengan sim card 085368048426 dan 08237416195947, 5 pck rokok djarum, 4 pck rokok surya, 1 pck rokok LA, 1 pck rokok inmild, 1 pck rokok class mild, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 116.518.000 (seratus enam belas juta lima ratus delapan belas ribu rupiah).

Juga diuraikan Kronologis Penangkapan terhadap tersangka yakni, Pada Hari Minggu tgl 19 September 2017 sekira jam.04.15 wib telah melakukan penangkapan thd seorang laki laki yg telah melakukan TP Curas di Dusun. Talang Kapok Ds. Patra Tani Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim yang mana didapat informasi saat itu diketahui TSK sedang berada dirumahnya  sehingga Tim Gabungan berangkat menuju rumah TSK dengan naik Speadboat dari Dermaga BKB Palembang selama +- 30 Menit Tim Gabungan sampai dan kemudian dengan berjalan kaki sejauh +- 500m utk mencapai dan mengendap rumah TSK sesampainya di rumah TSK anggota langsung mengepung rumahnya saat itu diduga TSK sudah mengetahui kedatangan anggota Polisi yang akan menangkapnya yang mana posisi TSK sudah diluar depan rumah dan akan melarikan diri terlihat oleh anggota sambil membawa senpi dan sudah diperintahkan untuk tidak melarikan diri tapi TSK masih lari kemudian diberi tembakan peringatan tapi masih lari dan TSK srmpat berbalik akan menembak anggota yang mengejarnya tapi akhirnya TSK dapat ditangkap dengan diberi tembakan untuk melumpuhkan yang mengenai pada betis kaki kanan dan pada bagian pinggang kiri TSK kemudian TSK segera dibawa naik Speadboat untuk segera diberikan pertolongan sesampainya di Dermaga BKB TSK Ujang langsung dibawa ke RS. bhayangkara Polda SS.

Barang Bukti (BB)  yang di amankan oleh Polisi adalah, 1 (satu)  pucuk senpira jenis pistol yang berisikan 3 Butir amunisi Call 5.56mm, dan 1 batang kayu yang digunakan pelaku untuk mendobrak pintu rumah korban.

Kapolres Muara Enim AKBP. Leo Andi Gunawan, Sik. MPP melalui Humas Polres Muara Enim AKP Arsyad ia membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tersebut,dan sekarang kasus ini masih dalam proses untuk dikembangkan lebih lanjut. (PIN)

No comments

Powered by Blogger.