Erman Umar SH: Pencurian Dan Pemalsuan Dekumen Bisa Rusak Iklim Usaha Di Indonesia.
Erman Umar SH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Ketua Forum Advokat Untuk Keadilan dan demokrasi (Fatkadm) Erman Umar SH mengatakan, perkara pemalsuan dan pencurian dokumen tentang pengalaman kerja PT Teralindo Lestari yang dilakukn oleh Bong Parnoto dinilai dapat merusak iklim usaha dan investasi yang tengah susah payah diciptakan pemerintah. Apa lagi jika lembaga penegak hukum tidak serius menuntaskan kasus tersebut.
"Di tingkat penyidikan, penuntutan dan persidangan terdakwa tidak ditahan. Padahal ancaman hukuman enam tahun. Ada apa ini?," kata Erman kepada wartawan tempo hari.
Pengacara senior ini memahami betul tentang KUHAP, tersangka yang terancam pidana enam tahun dapat ditahan, tapi landasan subyektifnya menperhatikan rasa keadilan masyarakat. Sehingga, tidak membuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum makin melorot.
"Yang pasti, cara-cara semacam itu akan menimbulkan ketidakpastian berusaha dan investasi. Lalu buat apa pemerintah berteriak-teriak membangun dunia usaha dan investasi yang sehat, bila tidak dibarengi penegakan hukum yang berkeadilan," kata Erman
Masih kata Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI), dengan pencurian yang dilakukan oleh Bong, adalah tindakan penipuan dalam dunia usaha yang sangat tercela. Ini hal yang menjadi faktor merusak iklim usaha di Indonesia.
"Bagaimana bisa mempercayai seorang pengusaha dengan gaya berbisnis dengan cara-cara tidak elok dan menipu seperti itu," tuturnya.
Komisi Yudisial (KY) harus turut mengawasi jalannya persidangan di PN Tangerang Kota, yang mulai digelar, Senin, (23/10) lalu, agar persidangannya berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada.
Kata Eman, tidak menyoal masalah majelis hakim yang ikutan tidak menahan terdakwa, namun hendaknya persidangan harus ditegakan secara fair.
Seperti diberitakan sebumnya, Bong ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan terbitnya surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum 16 November 2016.
Pada tanggal 2 November 2017 lalu persidangannya masih pada tahap pembacaan eksepsi dari Bong Parnoto selaku terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.(SUR).
"Di tingkat penyidikan, penuntutan dan persidangan terdakwa tidak ditahan. Padahal ancaman hukuman enam tahun. Ada apa ini?," kata Erman kepada wartawan tempo hari.
Pengacara senior ini memahami betul tentang KUHAP, tersangka yang terancam pidana enam tahun dapat ditahan, tapi landasan subyektifnya menperhatikan rasa keadilan masyarakat. Sehingga, tidak membuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum makin melorot.
"Yang pasti, cara-cara semacam itu akan menimbulkan ketidakpastian berusaha dan investasi. Lalu buat apa pemerintah berteriak-teriak membangun dunia usaha dan investasi yang sehat, bila tidak dibarengi penegakan hukum yang berkeadilan," kata Erman
Masih kata Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI), dengan pencurian yang dilakukan oleh Bong, adalah tindakan penipuan dalam dunia usaha yang sangat tercela. Ini hal yang menjadi faktor merusak iklim usaha di Indonesia.
"Bagaimana bisa mempercayai seorang pengusaha dengan gaya berbisnis dengan cara-cara tidak elok dan menipu seperti itu," tuturnya.
Komisi Yudisial (KY) harus turut mengawasi jalannya persidangan di PN Tangerang Kota, yang mulai digelar, Senin, (23/10) lalu, agar persidangannya berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada.
Kata Eman, tidak menyoal masalah majelis hakim yang ikutan tidak menahan terdakwa, namun hendaknya persidangan harus ditegakan secara fair.
Seperti diberitakan sebumnya, Bong ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan terbitnya surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum 16 November 2016.
Pada tanggal 2 November 2017 lalu persidangannya masih pada tahap pembacaan eksepsi dari Bong Parnoto selaku terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.(SUR).
No comments