Eksepsi Pengacara Ditolak , Korban Minta Terdakwa Dalton Ditahan.

Warganegara Amerika Serikat Dalton Ichiro Tanonaka
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino SH menolak eksepsi dari penasehat hukum,   kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Warganegara Amerika Serikat Dalton Ichiro Tanonaka, persidangannya  dilanjutkan dengan pemeriksan saksi- saksi. Hal ini ucapkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 21 November 2017.

Sementara itu korban HPR mendesak  kepada manelis hakim untuk melakukan penahanan  terhadap terdakwa Dalton . Dan ini
diajukan secara tertulis  oleh kuasa hukumnya korban , Hartono Tanuwidjaja SH, MSi, MH, dengan suratnya Ref. No : 11.5/HTP/2017 tertanggal 10 November 2017.

Dalam putusan selanya hakim mengatakan,   menolak eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Dalton  (63) yang didakwa melakukan penipuan terhadap saksi koraban berisisial HPR, seorang pengusaha dibidang Investasi yang menderita kerugian  USA $ 500.000.000,/Rp 6,5 Miliar lebih.

Penolakan eksepsi yang dilakukan oleh majelis hakim karena eksepsi dari penasehat hukum terdakwa  sudah memasuki pokok . Dan anggapan bahwa perkara ini perdata atau pidana hanya bisa dibuktikan kalau persidangan ini dilanjutkan. Dengan demikian perkara ini ditunda satu minggu dengan agenda pemeriksan saksi saksi,  kata hakim .

Seperti dikeyahui, HPR  melalui kuasahukumnya Hartono Tanuwidaja SH MH MSi,   telah berulang kali memberikan waktu kepada Dalton, yang sejak awal menjanjikan akan  mengembalikan uang yang ditipunya itu dengan cara mengangsur 5 kali, bahkan sampai satu kali/kontan, dengan sarat kasus persidangan yang sedang berjalan ini dicabut.

Tapi kesemuanya itu hanyalah bualan saja.  Janji tinggal Janji, hutang tetap  tidak  dibayar. Dan mantan awak TV Swasta Nasional tersebut seolah tidak pernah merasa berdasa.
 
Pak hakim mengapa kasus ini bukan kasus perdata", tanya terdakwa melalui penterjemahnya,Gunawan."Tadi sudah saya jelaskan dalam putusan sela, untuk mengetahui kasus ini perdata atau pidana, persidangannya harus dilanjutkan, jawab hakim seraya menutup sidang.

Sedangkan  alasan Hartono minta penahanan terhadap terdakwa  Dalton yang dikenal warga negara AS  tersebut dikemukakan dengan berbagai pertimbangan. Antara lain, pemohon/pelapor telah memperoleh bukti bahwa Dalton, memiliki 2 buku paspor. Sehingga dia dapat bepergian ke luar negeri meski berstatus kena cekal Imigrasi.

Disebutkan bahwa Paspor pertama Dalton Ichiro Tanonaka dengan Pasport USA No.21225483 yang termuat dalam salinan.putusan perkara No.294/PDT.G/2016/PN. JKT.PSR. Sedang Paspor kedua atas nama yang sama dan warga negara yang sama No.505861867 yang termuat dalam Surat Kuasa Khusus Lauren TP Siburian & Associates tertanggal 23 Mei 2016 yang digunakan untuk perkara Perdata No. 294 di PN Jakpus juga.

Terkait dengan temuan dua Paspor Dalton tersebut, saksi pelapor khawatir terdakwa melarikan diri ke luar negeri. “Maka untuk itu kami mohon kepada yang terhormat ketua majelis hakim yang memeriksa perkara pidana aquo kiranya dapat segera menerbitkan penetapan penahanan terhadap terdakwa atas nama Dalton Ichiro Tanonaka tersebut guna menjamin kepastian hukum dan kelanjutan proses perkara pidana tersebut dengan sebagaimana mestinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini karena melakukan penipuan dan penggelapan terhadap pengusaha nasional HPR senilai urang lebih Rp 6 milyar.

Dalam hal ini terdakwa mengajak kerja sama dibidang TV dimana korban dijanjikan keuntungan yang besar dan juga sebagai pemegang saham pengendali . Tapi semuanya itu hanya penipuan pelaku yang merugikan korban HPR.
Perbuatan terdakwa ini dilakukan di wilayahhukum Jakarta Pusat pada tanggal 10 Oktober 2015. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.