Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah ditunda 5 kali persidangan, Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung yang diketuai Petrus A Napitupulu SH akhirnya berhasil membacakan tuntutan hukum untuk dua terdakwa yang didakwa melakukan korupsi, Henry Djuhari dan Libra Widianto dengan hukuman selama 7 tahun Penjara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, 15 November 2017.
Rincian tuntutan hukuman dari Jaksa kepada mereka adalah; Untuk terdakwa Henry dituntut hukuman selama empat tahun penjara dengan denda Rp Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti USD 27 juta dan Rp 21 juta, subsider dua tahun kurungan.
Sedangkan Libra Widianto dituntut hukuman selama 3 penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Mas'ud SH, para terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum dari Kantor Pengacara MPN Rudianto & Partner dan terdiri antara lain Rudianto Manurung SH, Thergivson SL SH.MH, Noviansyah SH.MH, Helvis Simbolon SH.MH, dan Jarmot Manyala SH, Jaksa mengatan, bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan Jaksa yaitu melanggar UU NO. 31 tahun 1999 yang sudah diubah menjadi UU NO. 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Hal yang memberatkan bagi para terdakwa, masih kata Jaksa, tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan yang meringankan bagi para terdakwa sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Persidangan ini kasus ditunda hingga Senin 20 November 2017 mendatang untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa atau penasehat hukumnya melakukan pembelaan atau pledoi.
Seperti diketahui sebelumnya, Henry dan Libra didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar USD 27 juta dan Rp 21 juta. Padahal hubunagan dagang terdakwa Henry selaku selaku Direktur Utama PT. Meranti Maritime dan Libra sebagai selaku Kepala Divisi Usaha/Ditektur Operasoonal PT. PANN (Persero) adalah termasuk ranah perselisihan hukum perdata, bukan korupsi.
Hal ini didasari dengan, hubungan kerja keduanya yang berupa perjanjian sewa guna usaha atas KM Kayu Putih dengan opsi beli. Karena gagalnnya terdakwa Henry dalam sewa kapal tersebut, akibatnya berbentut panjang, Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara (SUR).
Teks foto : Sebagian pengacara terdakwa dari Kantor Pengacara MPN Rudianto & Partner.
Rincian tuntutan hukuman dari Jaksa kepada mereka adalah; Untuk terdakwa Henry dituntut hukuman selama empat tahun penjara dengan denda Rp Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti USD 27 juta dan Rp 21 juta, subsider dua tahun kurungan.
Sedangkan Libra Widianto dituntut hukuman selama 3 penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Mas'ud SH, para terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum dari Kantor Pengacara MPN Rudianto & Partner dan terdiri antara lain Rudianto Manurung SH, Thergivson SL SH.MH, Noviansyah SH.MH, Helvis Simbolon SH.MH, dan Jarmot Manyala SH, Jaksa mengatan, bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan Jaksa yaitu melanggar UU NO. 31 tahun 1999 yang sudah diubah menjadi UU NO. 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Hal yang memberatkan bagi para terdakwa, masih kata Jaksa, tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan yang meringankan bagi para terdakwa sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Persidangan ini kasus ditunda hingga Senin 20 November 2017 mendatang untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa atau penasehat hukumnya melakukan pembelaan atau pledoi.
Seperti diketahui sebelumnya, Henry dan Libra didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar USD 27 juta dan Rp 21 juta. Padahal hubunagan dagang terdakwa Henry selaku selaku Direktur Utama PT. Meranti Maritime dan Libra sebagai selaku Kepala Divisi Usaha/Ditektur Operasoonal PT. PANN (Persero) adalah termasuk ranah perselisihan hukum perdata, bukan korupsi.
Hal ini didasari dengan, hubungan kerja keduanya yang berupa perjanjian sewa guna usaha atas KM Kayu Putih dengan opsi beli. Karena gagalnnya terdakwa Henry dalam sewa kapal tersebut, akibatnya berbentut panjang, Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara (SUR).
Teks foto : Sebagian pengacara terdakwa dari Kantor Pengacara MPN Rudianto & Partner.
No comments