DPRA Desak Pemerintah Aceh Pertegas Sikap Soal Batas Wilayah Dengan Sumut

Komisi 1, Iskandar Usman Al-Farlaky SHI,
BANDA ACEH BERITA-ONE.COM – Terkait adanya laporan penyerobotan wilayah Aceh oleh pihak Sumatera Utara yang berada di kawasan Kecamatan Danau Paris serta Singkil Utara, yang berbatasan dengan Manduamas, Tapanuli Tengah.Pemerintah Aceh juga diminta bersikap tegas soal batas wilayah dengan Sumatera Utara.

Tim Task Force Pemerintah Aceh diminta segera turun ke Kabupaten Aceh Singkil terkait laporan penyerobotan wilayah itu.Sebelumnya juga dilaporkan empat pulau di perairan Aceh Singkil dimasukkan dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP-3-k) Provinsi Sumut.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PA di DPR Aceh, yang juga anggota Komisi 1, Iskandar Usman Al-Farlaky SHI, kepada wartawan Rabu (22/11) .“Jika lamban direspon dikhawatirkan  akan semakin memperparah kondisi, bisa memicu konflik horizontal disana. Maka kehadiran pemerintah sangat diharapkan,” jelas  Iskandar.

Dia menambahkan, Pemerintah Aceh harus bersikap tegas soal batas wilayah Aceh dengan wilayah- wilayah berbatasan langsung dengan Sumut dan sejumlah kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Aceh.

“Harus difollow up terus. Persoalan bisa muncul secara tiba- tiba akibat kordinasi antar provinsi yang masih lemah. Kami berpikir apa yang terjadi di sana juga terkait kedaulatan batas wilayah Aceh,”ujar Iskandar.

Anggota DPRA yang membidangi politik, hukum, keamanan, dan pemerintahan ini menjelaskan, dalam rapat koordinasi sebelumnya yang dilaksanakan di DPRA, pada Jumat (17/11).

Dicapai kesimpulan bahwa, agar Pemerintah Aceh menyurati pimpinan TNI AL untuk meminta diberikan peta hidros, khususnya wilayah yang berbatas Aceh Singkil dan Sumatera Utara.

Selanjutnya, dalam rangka percepatan tapal batas, untuk ke depan perlu diambil alih dan ditangani secara serius oleh Pemerintah Aceh melalui SKPA terkait disertai pendanaan.

Kemudian, kata Iskandar, untuk tahap pertama Pemerintah Aceh perlu segera membangun pilar batas atau infrastruktur, seperti pembangkit listrik tenaga surya guna memudahkan penguasaan wilayah.

Kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memasukkan atau memastikan berapa pulau dimasukkan dalam RTRW Kabupaten Aceh Singkil dan RTRW Provinsi Aceh.

 “Pemerintah harus bergerak cepat, jangan membiarkan masalah terus muncul. Dalam rapat koordinasi saat kita merespon soal penyerobotan pulau kecil di Singkil, sudah kita sarankan agar Pemerintah Aceh segera membentuk Tim Task Force yang melibatkan Pemerintah Aceh, Sumut, kabupaten/kota, plus pemerintah pusat,” ungkapnya.

Namun demikian, Iskandar Al-Farlaky, tidak bisa memastikan apakah Pemerintah Aceh sudah membentuk tim tersebut atau belum.

Domain ini ada di Biro Hukum dan Biro Tata Pemerintahan, yang harus lebih di depan, apalagi dalam rapat koordinasi dengan DPRA sebelumnya juga mengundang para pihak terkait dengan harapan segera ditindaklanjuti.

Disarankan Pemerintah Aceh membentuk Tim Review tata ruang wilayah Aceh, perlu adanya penguatan kelembagaan di Bappeda dan SKPA terkait.

Lalu, terang Al-Farlaky lagi, dalam pertemuan tersebut disarankan perlu segera dibentuk Tim Task Force yang melibatkan Pemerintah Aceh, Pemerintah Sumatera Utara, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Kabupaten/Kota perbatasan.

Ini guna penyelesaian tata batas, perlu segera dilakukan invetarisir daerah- daerah berbatas Indonesia, batas Provinsi Aceh.

Karena kewenangan bidang pertanahan sudah menjadi kewenangan Aceh dan perlu adanya penguatan terhadap kelembagaan badan pertanahan.

“Untuk dijalankan rekomendasi pertemuan dengan cepat, sehingga bisa membendung permasalahan yang muncul di kemudian hari,”pungkasnya (SU/MI)

No comments

Powered by Blogger.