Diduga Kurupsi RP 110 Milyar Kepala BKKBN Ditahan.
Tersangka SUR. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) SUR, yang didugaan melakukan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter yang merugikan negara Rp 110 milyar ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), 9 November 2017.
Dijelaskan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Warsih Sadono, penyidik sudah menahan Kepala BKKBN SUR terkait dugaan korupsi pengadaan KB II, yang bersangkutan terhitung sampai 20 hari ke depan dari 8 November 2017 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tindakan penahanan terhadap tersangka dilakukan agar penyidik mudah melakukan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, serta mencegah tindakan tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama.
Penyidikan dalam kasus ini sudah dimulai sejak september 2017, dan menemukan adanya kerugian negara kurang lebih Rp.110 milliar, dari total pagu anggaran Rp.191 milliar.
Selain tersangka SUR pihak penyidik Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, YW pekerjaan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, LW pekerjaan Direktur PT Djaja Bima Agung, dan KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN). Dan dalam kasus ini penyidik telah uang Rp 5 milyar dari tersangka. (SUR):
Dijelaskan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Warsih Sadono, penyidik sudah menahan Kepala BKKBN SUR terkait dugaan korupsi pengadaan KB II, yang bersangkutan terhitung sampai 20 hari ke depan dari 8 November 2017 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tindakan penahanan terhadap tersangka dilakukan agar penyidik mudah melakukan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, serta mencegah tindakan tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama.
Penyidikan dalam kasus ini sudah dimulai sejak september 2017, dan menemukan adanya kerugian negara kurang lebih Rp.110 milliar, dari total pagu anggaran Rp.191 milliar.
Selain tersangka SUR pihak penyidik Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, YW pekerjaan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, LW pekerjaan Direktur PT Djaja Bima Agung, dan KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN). Dan dalam kasus ini penyidik telah uang Rp 5 milyar dari tersangka. (SUR):
No comments