Sunarti Pembuang Bayi Di Semak-Semak Di Tangkap Polisi
Sunarti Pembuang Bayi Di Semak-Semak |
Sementara Tempat Kejadian Perkara(TKP) nya adala Dalam semak semak dusun IV desa sumber mulia kecamatan Lubai Ulu kabupaten Muara Enim yang berdasarkan laporan dengan nomor:LP/B/ 78 /IX /2017/Sumsel/Res. MA Enim/Sek. Rb Lubai tgl 2 september 2017, sedangkan korbannya adalah ( bayi laki laki )
Sesuai dengan yang disampaikan oleh Saksi TUKIMIN BIN HARUN umur 37 tahun dan YONI WILSON B SULTON warga desa sumber mulia kecamatan Lubay Ulu kabupaten Muara Enim provinsi Sumatera Selatan
Dari laporan tersebut bahwq tersangkanya adalah SUNARTI BT IBNU HAJAR (30) Tahun,pekerjaan Tani,yang beralamat di dusn IV DS sumber mulia kecamatan Lubai ulu, Kabupaten Muara Enim.
Sedangkan kronologis penemuan bayi yang dibuang oleh tersangka tersebut diuraikan sebagai berikut, Pada hari sabtu tgl 2 september 2017 sekira pukul 07.00 wib saat saksi TUKIMIN B HARUN sedang menyadap karet terdengar suara tangisan bayi maka dari itu saksi langsung melakukan pencarian asal suara ,setelah di cari ternyata sekitar 30 meter dari tempat saksi menyadap tepatnya di semak semak di ketemukan bayi laki laki masih lengkap dengan ari-arinya tanpa ada kain yang menyelimuti dan dalam keadaan masih hidup dan bernapas berada di tanah kemudian saksi membawa bayi tersebut kerumah kades ( Yoni wilson) lalu di bawa ke puskesmas sumber mulia (bidan ELI )
Sementara Kronologis penangkapan penangkapan tersangka yang dilakukan oleh polisi itu Pada hari selasa tanggal 5 september 2017 sekira 12.00 wib, Piket Reskrim mendapat informasi bahwa ada warga sumber mulia yang sedang hamil, sudah dua hari meninggalkan rumah .kemudian piket Reskrim dan Babhinkamtibmas desa sumber mulia melakukan penyelidikan tentang keberadaan perempuan tersebut ,setelah perempuan tersebut berhasil di amankan langsung di lakukan visum serta introgasi alhasil pelaku mengakui bahwa bayi yang di buang tersebut adalah anaknya yang di lahirkan pada hari minggu tanggal 1 september 2017 sekira pukul 18.00 wib di semak semak desa sumber mulia kecamatan lubai kabupaten muara enim.
Langkah-langka yang diambil oleh polisi adalah Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,mengamankan Tersangka, Permintaan VER ( Visum et Revertum),sidik.
Kapolres Muara Enim AKBP. Leo Andi Gunawan. Sik. MPP melalui Kabag Humas Polres Muara Enim AKP Arsyad AR membenarkan adanya penangkapan tersebut, sekarang tersangka sudah diamankan oleh polisi, sekarang kasus ini masih dalam proses untuk dikembangkan lebih lanjut. (Pintasan)
No comments