BPN Bireuen Tidak Loyal Terhadap Publik.
Bireuen,BERITA-ONE.COM-Kinerja Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Bireuen tidak loyal terhadap publik.berdasarkan pantuan wartawan berita one.
Selama adanya bantuan sertifikat prouna (gratis) yang diberikan oleh pemerintah pusat setiap tahunya melalui Badan Pertanahaan Nasional kepada masyarakat miskin di kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bireuen.penyaluranya tidak pernah dipublikasikan baik melalui media cetak maupun media elektronik.kasus ini sangat disesalkan wartawan Bireuen.
Tidak transfaranya kinerja Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Bireuen.terkait adanya bantuan sertifikat prouna gratis.BPN telah mengangkangi
UU No 14 tahun 2008 tentang layanan informasi publik.kangkangi UU merupakan salah satu perbuatan yang melangar hukum.
Bantuan sertifikat prouna gratis dari pemetintah pusat tersebut ,diberikan melalui anggaran APBN.
Akibat tidak transfaranya kinerja Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Bireuen.sampai saat ini masih banyak masyarakat miskin di Kabupaten Bireuen tidak mendapatkan bantuan sertifikat prouna.dugaan terjadi penyimpangan.
Meskipun demikian kasus ini juga diakui oleh pihak BPN sendiri (Y)kamis 23/11/2017.saat dikonfirmasi wartawan Beritaone.karena pihak BPN sendiri juga sebelumnya pernah mendapatkan laporan itu dari masyarakat.
Pihak BPN sendiri ( Y) kepada wartawan berita-one.com menambahkan bahwa.tidak meratanya pemberian bantuan sertifikat prouna gratis kepada masyarakat miskin di Kabupaten Bireuen, bukan urusan BPN disebabkan yang mendata layak tidak layaknya penerima bantuan sertifikat prouna adalah geuchik gampong.( kepala desa ).BPN hanya menyalurkan saja tidak lebih dari itu.dilain sisi menjawab pertayaan awak media .adakah pihak BPN setelah Geuchik Gampong memberi data penerima sertifikat prouna.disurvei kembali.pihak BPN Bireuen mengatakan tidak ada melainkan bukan wewenang mereka. (Y) menjawab. untuk masa yang akan datang masyarakat miskin di Kabupaten Bireuen.sangat mengharapkan Bantuan sertifikat prouna disalurkan tepat sasaran dan BPN sendiri wajib mencek ulang data yang diberikan oleh Geuchik Gampong ( kepala desa) dikarenakan ada kala Geuchik Gampong kurang cocok dengan warganya.begitu juga sebaliknya.kasus seperti ini untuk menghindari berbagai hal kecurangan ( korupsi).Hen.
Selama adanya bantuan sertifikat prouna (gratis) yang diberikan oleh pemerintah pusat setiap tahunya melalui Badan Pertanahaan Nasional kepada masyarakat miskin di kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bireuen.penyaluranya tidak pernah dipublikasikan baik melalui media cetak maupun media elektronik.kasus ini sangat disesalkan wartawan Bireuen.
Tidak transfaranya kinerja Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Bireuen.terkait adanya bantuan sertifikat prouna gratis.BPN telah mengangkangi
UU No 14 tahun 2008 tentang layanan informasi publik.kangkangi UU merupakan salah satu perbuatan yang melangar hukum.
Bantuan sertifikat prouna gratis dari pemetintah pusat tersebut ,diberikan melalui anggaran APBN.
Akibat tidak transfaranya kinerja Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Bireuen.sampai saat ini masih banyak masyarakat miskin di Kabupaten Bireuen tidak mendapatkan bantuan sertifikat prouna.dugaan terjadi penyimpangan.
Meskipun demikian kasus ini juga diakui oleh pihak BPN sendiri (Y)kamis 23/11/2017.saat dikonfirmasi wartawan Beritaone.karena pihak BPN sendiri juga sebelumnya pernah mendapatkan laporan itu dari masyarakat.
Pihak BPN sendiri ( Y) kepada wartawan berita-one.com menambahkan bahwa.tidak meratanya pemberian bantuan sertifikat prouna gratis kepada masyarakat miskin di Kabupaten Bireuen, bukan urusan BPN disebabkan yang mendata layak tidak layaknya penerima bantuan sertifikat prouna adalah geuchik gampong.( kepala desa ).BPN hanya menyalurkan saja tidak lebih dari itu.dilain sisi menjawab pertayaan awak media .adakah pihak BPN setelah Geuchik Gampong memberi data penerima sertifikat prouna.disurvei kembali.pihak BPN Bireuen mengatakan tidak ada melainkan bukan wewenang mereka. (Y) menjawab. untuk masa yang akan datang masyarakat miskin di Kabupaten Bireuen.sangat mengharapkan Bantuan sertifikat prouna disalurkan tepat sasaran dan BPN sendiri wajib mencek ulang data yang diberikan oleh Geuchik Gampong ( kepala desa) dikarenakan ada kala Geuchik Gampong kurang cocok dengan warganya.begitu juga sebaliknya.kasus seperti ini untuk menghindari berbagai hal kecurangan ( korupsi).Hen.
No comments