Boron Ke Malaysia, Bagoes Korupsi Rp 277 M Ditangkap Tim Intelijen Kejagung.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terpidana Bagoes  Soetjipto Suljodikusumo S.PjP,  yang selama ini buron,   berhasil ditangkap tim Intelijen  Kejaksan Agung di Apartemen  Nusa Perdana Taman Perintis 3 Gelang, Johar Baru,  Malaysia.

“ Bagoes ditangkap pada hari minggu tanggal 26 November 2017, jam 22 40 WM, di D 14 -10 Apartment Nusa Perdana Taman Nusa Perintis 3 Gelang Patah Johro Bahru Malaysia.” Kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam intel) Jan S. Marinka, di Kejagung, Jakarta Selatan, 29 November 2017.

Menurut keterangan, terpidana ini merupakan pelaku Tindak Pidana Korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur tahun anggaran 2008, dengan plafon anggaran Rp.277.000.000.000.

Dikatakan,  status Bagoes sebagai terpidana maupun tersangka dibeberapa wilayah hukum Jawa Timur, berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan  terpidana dalam  mencari calon penerima bantuan dengan  mengajukan proposal.

Setelah dana cair,  kepada lembaga atau penerima bantuan,  terpidana memerintahkan agar dana tersebut ditransfer ke rekening milik pribadinya, sementara para penerima hak hanya mendapatkan  sebagian kecil saja, sehingga negara dirugikan hingga Rp 277 milyar.

Berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan,   Bagoes disidangkandi Pengadilan Negeri Ponorogo , Jawa Timur dan dihukum selama 7 tahun penjara denda sebesar Rp 200 juta subsidiair 3 bulan kurungan, dan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 295 juta

Kemudian di  Pengadilan Negeri Sidoarjo No.630 /Pid.B/2010/PN SDA. tanggal 2 Desember 2010 (In Absentia) Bagoes di pidana penjara 7 tahun denda Rp 200 juta, subsidiair 6 bulan penjara, dan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 298 juta.

Ketiga, di Pengadilan Surabaya no 3101/PID .B/2010/PN SBY tanggal 19 Juli 2010, yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi namun vonis yang dijatuhkan O (Null) mengingat akumulasi pidana penjara telah dijatukan kepada yang bersangkutan dari berbagai Pengadilan Negeri di Jawa Timur sudah mencapai 20 tahun.

Dan yang keempat, amar putusan Pengadilan Negeri Jombang no 629/Pid B/2010/PN Jombang tanggal 12 Juli 2011, dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 200 juta, subsidiair 6 bulan penjara, dan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 735 juta subsidiair 3 tahun 6 bulan penjara.

Selanjutnya Jan S. Marinka menambahkan, hal ini merupakan perwujudan dan sinergitas penegakan hukum dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi, dan juga merupakan cikal bakal dari mengaktifkan kembali tim terpadu pencari tersangka dan terpidana, serta aset tindak pidana yang diketua oleh wakil Jaksa Agung, sehingga memberikan pesan yang kuat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

Sinergitas penegakan hukum yang telah dilakukan kali ini antara kepolisian, kejaksaan dan imigrasi, dan perwakilan kita diluar negeri.

“Proses melarikan diri terpidana ini terungkap, hasil kerja sama kami dengan pihak imigrasi diketahui bahwa yang bersangkutan menggunakan modus yang sama dengan gayus tambunan,” ungkapnya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.