Artis Ammar Zoni Dihukum 1 tahun Penjara.

Artis Ammar Zoni dihukum 1 tahun
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah melalui  persidangan yang cukup singkat,  hakim  Sunarso SH akhirnya  menjatuhkan  hukuman kepada pesinetron Ammar Zoni (24) selama  satu tahun kurungan penjara  dengan direhabilitasi.

Ammar Zoni dan Rahmat Hidayat  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama sama dan melawan hukum, menggunakan narkotika jenis ganja sebanyak 39 1 gram yang termasuk  golongan, satu bagi diri sendiri," kata hakim di  Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat, Kamis 23 November 2017.

Terhadap putusan  yang baru diucapkan hakim tersebut Ammar Zoni terlihat sumringah yang seraya mengatakan, "Alhamdulillah, hal ini yang saya harapkan, dan saya akan  menjalani rehabilitasi di panti yang ada di bilangan Jakarta Selatan. Saya masih perlu waktu untuk  untuk  pemulihan kesehatan, katanya dihadapan sejumlah  awak media.

Sebuahnya artis muda yang namanya aslinya Muhamad Ammar Akbar  ini dituntut hukuman oleh Jaksa Andry SH elama 1,5 tahun penjara potong selama dalam tahanan karena terbukti memiliki ganja 39,1 16 November lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya kedua terdakwa ini ,   Ammar Zoni  dan Rahmat Hidayat ditangkap polisi pada  7  Juni 2017  karena menguasai atau memiliki ganja kering seberat 39,1 gram dikediaman Ammar  Zoni di Perumahan Kahyangan Blok CML NO. 05B  RT. 04/27 Kelurahan Mekar Jaya, Kelurahan Sukmajaya,Depok.

Menurut keterangan,  barang kharam ini didapat Ammar dengan minta tolong kepada Rahmat,  dan Pandu alias Botak setelah bekomonokasi dengan WA, pada  tanggal 5-6 Juli lalu .

Pada tanggal tanggal 7 Juli 2017 rumah sang artis ini digerebek polisi. Dalam penggeladahan didapatkan ganja kering dalam toples seberat 39,1 gram, tiga  bungkus kertas paper, sebuah bong, 7 plastik kecil bekas menyimpan kristal sabu. Dan ganja di dapat dari Pandu seharga Rp 1 juta melalui terdakwa Rahman Hidayat.

Dari keterangan saksi dalam sidang,  terdakwa Ammar  bisa tidur nyanyak setelah menghisap ganja. Dan hal ini dilakukan para terdakwa 3 kali dalam seminggu sejak bulan Februari lalu.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.