Aneh,Buah Sawit Punya PT. SSL Sekarang PT. AGRO Yang Melapor

suasana sidang
MUARA ENIM, BERITA-ONE.COM-Perseteruan Tersangka Mursalin dengan PT. SSL pada sidang ke 5 ini Penasehat Hukum dari tersangka hadirkan 4 (Empat)  saksi yang meringankan tersangka,yakni David Bastian, Yanto, Rusnawi dan Erlangga,sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Muara Enin, Rabu(22/11/2017)

Dikatakan oleh Penasehat Hukumnya Remi Rodindia, SH,  menurutnya penetapan pasal yang diajukan oleh penyidik itu dinilai tidak tepat, karena pasal 368 KUHAP dan 335 itu, yang namanya pengancaman itu kalau ada benda yang dibawaknya/ditangan,seperti pisau, kayu, batu dan yang lainnya,  sementara sesuai dengan keterangan saksi baik yang memberatkan maupun saksi yang meringankan itu sama sekali mereka tidak melihat barang bukti yang dibawak oleh klien kami,dan perlu diketahui kenapa klien kami melakukan hal itu karena dia ingin tahu itu buah dari mana, dan mau dibawa kemana, hanya ingin mengetahui itu saja, kenapa dia ingin tahu hal itu, karena PT. SSL ini tidak ada izin, itu persoalannya,permasalahan ini sebenarnya rancu, Buah sawit punya PT. SSL sekarang PT. AGRO yang melapor, ini kan sangat-sangat ane, seharusnya secara prosedur itu yang berhak membuat Pengaduan itu PT. SSL bukan PT. AGRO LANGGENG, katanya.

Lanjut Remi,"dari keterangan saksi-saksi itu berbeda-beda keterangannya,  cumah ada yang mengatakan kalau klien kami ini mengatakan, " Awas"kalau tidak diturunkan Buah Sawit itu Saro kamu,  na yang menjadi pertanyaan itu apakah kata-kata seperti itu yang dikatakan pengancaman dengan kekerasan itu,  kalau menurut kami kata "Awas" itu hal yang biasa, coba kalau kita meninggatkan anak kita, "Awas" kamu jangan tidak tidur siang, Apakah ini pengacaman,  jadi menurut kami selaku penasehat Hukum dari Mursalin ini, penetapan pasal tersebut tidak tepat, dan kalimat Awas itu juga tidak mengandung pengancaman, dan tidak memenuhi unsur, namun kita uji kebenarannya melalui sidang, dan kita lihat keputusannya nanti.paparnya.

Dalam permasalahan ini ditegaskan juga oleh David Bastian, Sebenarnya kalau kita kaji, Kalau ada Akibat pasti ada penyebabnya, nah disini saja jelaskan Penyebab nya ini PT. Surya Subur Lestari ini jelas tidak ada Izin Prinsifnya, jadi saya juga berharap agar Kasus PT. SSL ini juga dibuka juga, agar kemelut yang terjadi antara PT. SSL dengan Masyarakat Padang bindu bisa tuntas, karena yang dirugikan oleh PT. Suya Subur Lestari ini Pemkab Muara Enim, berarti Akibat ulah PT. SSL ini Negara yang dirugikan, yang jelas pajaknya itu tidak bayar, yang rugi pemerintah kabupaten Muara Enim dan masyarakat Desa padang Bindu.,jadi terjeratnya mursalin ini akan membuka peluang juga bagi Aparat Pemerintah dan Keamanan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus PT. SSL ini, karena PT. SSL ini kalau menurut penilaian kami inilah Namanya "Investasi Bodong" pungkasnya.

Ketika Permasalahan ini dikomfirmasikan dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muara Enim Setyo Adhi. W. SH,diruang kerjanya, kamis(23/11/2017) ia mengatakan, Pihaknya hanya menindak kasus ini sesuai dengan yang diajukan oleh penyidikan Kepolisian, dan suda memenuhi dua alat Bukti, sesuai dengan pasal 148 KUHAP, untuk kebenarannya maka kita uji dipersidangan, ujarnya.

Masih dikatak Setyo Adhi, yang melaporkan Mursalin ini adalah PT. AGRO LANGGENG, yaitu atas nama Jhon, karena akibat perbuatan tersangka PT. AGRO LANGGENG yang dirugikan, dan yang dirugikan itu ya Buah Sawit tadi,  dari sini tersangka Mursalin telah melakukan Upaya melawan Hukum, dan melakukan pengancaman terhadap sopir yang mengangkut Buah Sawit tersebut, karena Si Sopir itu takut akhirnya buah sawit itu diturunkan didepan kantor LSM itu. (PIN)

No comments

Powered by Blogger.