Agus Darmawijaya, : Pembuatan Izin IMB Berdasarkan Peraturan Bupati Gratis, Kalaupun Ada Itu Oknum

Kepala DPMPSP Agus Darmawijaya, SE
PALI,BERITA-ONE.COM - Seiring berkembangannya Kabupaten PALI sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang berumur empat tahun, tentunya begitu banyak pembangunan dibidang Infrastruktur terutama mendirikan bangunan dan usaha yang dikembangkan oleh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten PALI, dan tentunya sebagai masyarakat taat hukum dalam hal tersebut memerlukan izin untuk mendirikan bangunan maupun membuka usaha pribadi sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam hal ini, untuk mempercepat dan memperlancar, serta mempercepat kemajuan Kabupaten PALI. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) dalam pembuatan izin yang berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PALI menggratiskan, serta terus meningkatkan pelayanan.

Dikatakan Kepala DPMPSP Agus Darmawijaya, SE " Kita terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan dalam mengurus surat Izin bagi masyarakat yang ingin mendirikan bangunan maupun usaha dan itu, terus kami tingkatkan. Supaya masyarakat puas dan juga dalam membuat surat izin kalau bisa hari ini, kenapa harus menunggu besok, ujarnya saat ditemui diruang kerjanya Senin (6/11/2017).

Lanjutnya, Dalam mengurusi izin yang berdasrkan Perbup itu semua kita geratiskan. Kalaupun ada yang bayar itu merupakan perbuatan oknum, dan bagi masyarkat yang dikenakan biaya sepeserpun oleh oknum dinas perizinan jangan takut untuk melaporkan langsung ke saya maupun ke Bupati, karena pembuatan izin itu geratis, tegasnya.

Selanjutnya Agus menambahkan, " Bagi masyarakat yang hendak mendirikan bangunan maupun usaha dan yang belum memiliki izin diharapkan segera untuk memiliki izin, karena ini diharuskan dan kita negara taat hukum." Jangan takut untuk membuat izin dan inipun geratis tanpa dipungut biaya, " harapnya.(SH)

No comments

Powered by Blogger.