Tiga Koruptor Dana Asian Games 2018 Dihukum 12,5 Tahun.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sebanyak tiga orang terdakwa kasus Korupsi Dana Asian Games 2018 oleh majelis hakim yang diketuai Diah Siti Basariah SH dihukum selama 12,5 tahun penjara . Kata hakim para terdakwa terbukti melakukan korupsi, Kamis 26 Oktober 2017.
Hukuman untuk para terdakwa ini rinciannya Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Dody Iswandi dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Bendahara KOI Anjas Rivai dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Anjas dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 10,9 milyar.
Sementara itu, terdakwa Ihwan Agus Salim selaku Direktur PT. Hias Prima Indonesia yang menjadi ventor di Surabaya, Jawa Timur dihukum selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, dan diminta untuk mengembalikan uang negara yang di korupsi sebesar Rp 1,7 milyar subsider 1 tahun penjara.
Dalam pertimbangan hukumnya hakim mengatakan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi.
Hal yang memberatkan bagi terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Mereka oleh Jaksa didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pekerjaan Carnaval Road to Asian Games XVIII tahun 2018 di enam kota yaitu, Surabaya, Serang, Balikpapan, Palembang, Medan dan Makassar pada tahun 2015 dengan total anggaran Rp 27 milyar yang berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Perbuatan ketiga terdakwa diatur dan diancam pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jounto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (SUR)
Hukuman untuk para terdakwa ini rinciannya Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Dody Iswandi dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Bendahara KOI Anjas Rivai dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Anjas dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 10,9 milyar.
Sementara itu, terdakwa Ihwan Agus Salim selaku Direktur PT. Hias Prima Indonesia yang menjadi ventor di Surabaya, Jawa Timur dihukum selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, dan diminta untuk mengembalikan uang negara yang di korupsi sebesar Rp 1,7 milyar subsider 1 tahun penjara.
Dalam pertimbangan hukumnya hakim mengatakan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi.
Hal yang memberatkan bagi terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Mereka oleh Jaksa didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pekerjaan Carnaval Road to Asian Games XVIII tahun 2018 di enam kota yaitu, Surabaya, Serang, Balikpapan, Palembang, Medan dan Makassar pada tahun 2015 dengan total anggaran Rp 27 milyar yang berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Perbuatan ketiga terdakwa diatur dan diancam pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jounto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (SUR)
Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
ReplyDeleteBeberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.
Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)
Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.
Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman
Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur