Sabu 30 Kg diamankan Tim Gabungan Dari Bareskrim Mabes Polri

LANGSA,BERITA-ONE.COM-Dua Saudara GT. G No. 4821/5” sebuah Boat nelayan di tangkap oleh oleh Tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Bea Cukai Belawan dan Bea Cukai, Langsa Kamis (12/10) sekira pukul 10.12 Wib .

Boat yang belakangan diketahui milik warga Aceh Timur itu terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 30 Kg,

Kapal Patroli Bea Cukai Belawan Nomor 3001 berawak Tim gabungan terdiri dari Bareskrim Mabes Polri dibawah Katim Kombes Gembong Yudha Prakasa, Dir 4 Mabes Polri, Bea Cukai Belawan dan Bea Cukai Langsa langsung menggiring kapal yang diduga milik warga Aceh Timur timur tersebut ke Pelabuhan Kuala Langsa.

Penangkapan terjadi di lokasi perairan 20 mil Ujong (Kuala) Peureulak. Kapal Patroli Bea Cukai Belawan dengan Nomor BC 3001, saat itu mencurigai gerak gerik awak boat nelayan yang ber berawak 4 (empat) orang ABK.

Kemudian kapal petugas menghampiri dan langsung naik ke atas boat tersebut, setelah itu aparat melakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pengledahan tidak lama kemudian petugas menemukan 2 (dua) tas ransel berwarna biru yang disembunyikan oleh pelaku didalam haluan depan badan kapal atau boat.

Ketika ransel itu diperiksa petugas menemukan 30 bungkus kemasan the produk cina dengan berat keseluruhan 30 Kg.Diduga barang tersebut berasal dari Negara Malaysia.

Kemudian boat bersama empat nelayan (ABK) dimaksud serta 30 Kg sabu-sabu  langsung ditarik ke Perairan Langsa dan tiba di Pelabuhan Kuala Langsa Delpan jam kemudian, sekira Kamis (12/10) pukul 06.10 WIB (SU)

.

.

No comments

Powered by Blogger.