Rusak Lahan Masyarakat PT.Medco E&P Malaka Minta Bertanggung Jawab
ACEH TIMUR,BERITA-ONE.COM-Kegiatan pengerukan lahan milik perusahaan minyak PT Medco E & P Malaka yang terletak di Gampong Alue siwah Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur,telah mengakibatkan sejumlah tanah perkebunan milik masyarakat mengalami rusak parah.
Kerusakan tanah milik Trimo,H.Mansyur dan Syahrial seluas 5996,25 M yang letaknya bersebelahan dengan lahan milik PT Medco disebabkan tertimbun longsoran tanah milik perusahaan minyak tersebut yang menimpa lokasi tanah masyarakat,
Kerusakan tanah milik Trimo,H.Mansyur dan Syahrial seluas 5996,25 M yang letaknya bersebelahan dengan lahan milik PT Medco disebabkan tertimbun longsoran tanah milik perusahaan minyak tersebut yang menimpa lokasi tanah masyarakat,
Sekarang lokasi tanah PT Medco yang di keruk tersebut sudah dipagar,tetapi longsoran yang menimpa tanah kami di biarkan begitu saja”,ungkap H,Mansyur kepada Berita One,Jum,at (06/10/2017)
Ditambahkan H Mansyur mewakili teman-temannya bahwa tanah miliknya tersebut berdekatan dengan sumur gas atau minyak yang akan di bangun oleh PT Medco,”kami berencana memelihara ternak kambing di lokasi tersebut,jangan nanti kami bakar api di kandang kambing di tuduh membahayakan sumur minyak Medco”,imbuhnya.
Terkat perihal kerusakan tanah milik masyarakat ini dibenarkan oleh Keuchik Syaifuddin,Kepala Desa Alue Siwah Serdang Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur dengan mengeluarkan surat keterangan Nomor : 186/2028/AT/2017
Menyikapi hal dimaksud Muzakkir,ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Aneuk Nanggro (LSM-KANA) Aceh Timur meminta kepada PT Medco E & P Malaka untuk bertanggung jawab,”harusnya PT Medco lebih ber hati-hati dalam melakukan pekerjaan,jangan sampai pembangunan infrastruktur perusahaan untuk mencari keuntungan justeru memunculkan dampak yang merugikan masyarakat”,imbau Muzakkir (SU)
Ditambahkan H Mansyur mewakili teman-temannya bahwa tanah miliknya tersebut berdekatan dengan sumur gas atau minyak yang akan di bangun oleh PT Medco,”kami berencana memelihara ternak kambing di lokasi tersebut,jangan nanti kami bakar api di kandang kambing di tuduh membahayakan sumur minyak Medco”,imbuhnya.
Terkat perihal kerusakan tanah milik masyarakat ini dibenarkan oleh Keuchik Syaifuddin,Kepala Desa Alue Siwah Serdang Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur dengan mengeluarkan surat keterangan Nomor : 186/2028/AT/2017
Menyikapi hal dimaksud Muzakkir,ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Aneuk Nanggro (LSM-KANA) Aceh Timur meminta kepada PT Medco E & P Malaka untuk bertanggung jawab,”harusnya PT Medco lebih ber hati-hati dalam melakukan pekerjaan,jangan sampai pembangunan infrastruktur perusahaan untuk mencari keuntungan justeru memunculkan dampak yang merugikan masyarakat”,imbau Muzakkir (SU)
No comments