Razia Toko Obat, Polisi Mendapatkan Satwa Satwa Yang Dilindungi.
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi berhasil menemukan sebuah tempat penangkaran atau pemeliharaan satwa yang diduga dilindungi di halaman rumah milik pengusaha toko obat di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kampung Cabang, Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan, penemuan lokasi tempat penakaran/pemeliharaan satwa yang dilindungi pemerintah itu dilakukan pihaknya saat melaksanakan razia obat-obatan di toko obat milik seorang pengusaha berinisial Lim alias TR, pada Senin 2 Oktober 2017.
"Setelah kami berkoordinasi, petugas dari BKSDA pun datang ke lokasi itu dan bersama mereka kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap satwa-satwa tersebut dan dari empat satwa yang ditemukan, tiga di antaranya memang satwa dilindungi oleh pemerintah," kata Kapolres, Kamis (5/10/2017) kemarin.
Adapun dari satwa-satwa yang ditemukan di lokasi itu diantaranya, dua ekor buaya muara, satu ekor lutung jawa, dan satu ekor elang bondol putih, serta satu satwa lain yang ternyata tidak termasuk satwa yang dilindungi, yakni beruk/siamang.
"Dari pengakuan pemilik satwa itu, untuk buaya muara diakuinya telah dirawat selama 25 tahun dan didapat olehnya dengan membeli," ujar Kapolres.
Humas PMJ dalam siaran persnya menyatakan, dengan perbuatannya itu pihaknya dapat memberikan ancaman pidana terhadap pemilik satwa yakni, tentang Kasus Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat 2 JoPasal 21 ayat 2 huruf a UU RI no. 5 TH 1990. "Ancaman bagi pemilik satwa, bisa kita kenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun, dan denda paling banyak 100 juta rupiah," tandas Kapolres. (SUR).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan, penemuan lokasi tempat penakaran/pemeliharaan satwa yang dilindungi pemerintah itu dilakukan pihaknya saat melaksanakan razia obat-obatan di toko obat milik seorang pengusaha berinisial Lim alias TR, pada Senin 2 Oktober 2017.
"Setelah kami berkoordinasi, petugas dari BKSDA pun datang ke lokasi itu dan bersama mereka kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap satwa-satwa tersebut dan dari empat satwa yang ditemukan, tiga di antaranya memang satwa dilindungi oleh pemerintah," kata Kapolres, Kamis (5/10/2017) kemarin.
Adapun dari satwa-satwa yang ditemukan di lokasi itu diantaranya, dua ekor buaya muara, satu ekor lutung jawa, dan satu ekor elang bondol putih, serta satu satwa lain yang ternyata tidak termasuk satwa yang dilindungi, yakni beruk/siamang.
"Dari pengakuan pemilik satwa itu, untuk buaya muara diakuinya telah dirawat selama 25 tahun dan didapat olehnya dengan membeli," ujar Kapolres.
Humas PMJ dalam siaran persnya menyatakan, dengan perbuatannya itu pihaknya dapat memberikan ancaman pidana terhadap pemilik satwa yakni, tentang Kasus Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat 2 JoPasal 21 ayat 2 huruf a UU RI no. 5 TH 1990. "Ancaman bagi pemilik satwa, bisa kita kenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun, dan denda paling banyak 100 juta rupiah," tandas Kapolres. (SUR).
No comments