Polri Dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Dari Malaysia.

Jakarta,BERITA-ONE.COM. Direktorat IV Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai menangkap 4 sindikat sabu di Selat Malaka, Malaysia, Medan dan Aceh.

Ke 4 tersangka masing-masing berinisial E, S, B dan MS. Mereka ditangkap oleh Tim satgas gabungan Polri dan Bea cukai, dengan mengikuti alur perjalanan.

Di Gedung Direktorat Narkoba, Senin (16/10/2017), Direktur IV Bareskrim Polri, Brigjen Pol Drs Eko Daniyanto, menuturkan, “Sindikat ini sudah sejak lama di incar, mulai penyadapan telepon, hingga kita menemukan perahu yang digunakan untuk mengangkut barang yang diketahui dari Penang Malaysia”.

Dijelaskannya, terungkapnya kasus tersebut, karena menelusuri pergembangan pengungkapan kasus narkoba di Medan Sumatera Utara, pada September 2017 lalu.

“Tim mendapat info, tentang adanya Kapal Motor Dua Saudara dan sebuah kapal nelayan yang disinyalir membawa barang terlarang jenis narkotika pada 12 Oktober, dan penyidik menghentikan kapal tersebut di sekitar perairan Ujung Laut, Selat Malaka, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Petugas lalu memeriksa seluruh bagian Kapal Motor Dua Saudara dan hasilnya ditemukan dua tas dan sebungkus plastik di bagian palka kapal yang berisi kristal putih. Pengendalian pengiriman sabu ini dari dalam Lapas Medan dan benar ditemukan barang bukti sabu seberat 30 kilogram,” ungkapnya.

Untuk mengelabui petugas, mereka membungkus paket tersebut dengan kemasan menggunakan plastik teh Cina berwarna kuning, diselotip dan dimasukkan ke dalam tas.

“Dan paket tersebut diangkut dari Penang Malaysia munuju Aceh menggunakan kapal motor nelayan. Lalu dari Aceh, dibawa menggunakan mobil menuju Medan,” paparnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (TBN/SUR).

No comments

Powered by Blogger.