Polres Langsa, Ringkus 5 Tersangka Pengedar Dan Pemakai Shabu-Shabu

LANGSA,BERITA-ONE.COM- Lima tersangka pengedar Narkoba jenis Shabu-shabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa dari tempat yang berbeda, , Rabu (25/10/17).Bersama para tersangka petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, Sik, melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, Sik menjelaskan, awalnya Tim Opsnas Sat Res Narkoba Langsa, pada Minggu (22/10/2017), sekira pukul 05.00 WIB, berhasil menangkap Satu tersangka pengedar sabu, Hn(41), warga Gampong Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama, di rumahnya.Dari tangan Hn di sita sabu seberat 1.13 gram serta barang bukti lainnya.

Kemudian, setelah dilakukan introgasi Hn mengaku bahwa  sabu tersebut diperoleh  dari tersangka R, warga Gampong Seunebok Pidie, Kecamatan Peurelak Kota, Aceh Timur.Selanjutnya pada Senin (23/10/2017), sekira pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah R, saat di gerebek tersangka sedang asik menggunakan sabu bersama temannya,H (36), warga setempat.

"Saat penggerebekan itu, turut diamankan barang bukti bukti setoran bank dari tersangka Hn, satu unit Sepmor, plastik bungkusan sabu serta barang bukti lainnya," sebut Kasat.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan sekitar pukul 04.00 WIB, berhasil menciduk tersangka K (24), warga setempat, yang bertugas sebagai pengantar shabu ke Langsa.Satu jam kemudian sekira pukul 05.00 WIB, polisi kembali menciduk tersangka M (39), warga Alue Bu, Kecamatan Peurelak Barat, yang berperan sebagai kurir.

"Kini kelima tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Langsa, untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya (SU)

No comments

Powered by Blogger.