Polisi Mulai Awasi Dan Tangani Penyalahgunaan Dana Desa.
Penandatangan MoU di Mabes Polri |
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Lantaran sekarang ini sudah terdeteksinya 200 lebih kasus penyalahgunaan dana desa, Polri bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan kerjasama dengan penandatangan MoU. dilakukan di Mabes Polri, 20 Oktober 2017.
Nota kesepahaman tersebut dilakukan untuk berkerja sama dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa.
Selain itu dilakukan video conference dengan seluruh jajaran Polda hingga Polres, juga kepala dinas di tiap-tiap di kabupaten dan provinsi. Video conference juga dihadiri oleh beberapa Kepala Daerah dan Gubernur.
“Keterlibatan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini diharapkan masyarakat bisa benar-benar terlibat. Kalau ada upaya dari perangkat desa yang tidak melibatkan masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa ikut menegakkan agar masyarakat dilibatkan,” bebernya.
Selain itu, dalam pelaksanannya pun di setiap desa wajib memajang baliho rencana penggunaan dana desa dan realisasi penggunaan dari polisi.
“Sehingga masyarakat desa tahu apa dari rencana penggunaannya dan apa yang sudah dikerjakan selanjutnya. Juga pengawasan dan pendampingan- pendampingan nanti kita akan bekerja sama juga dalam penyuluhan,” paparnya.
Dengan adanya MoU, diketahui nantinya kepolisian mulai dari jajaran polsek hingga polres bisa mencegah penyalahgunaan dana desa, tak hanya menyelidiki namun juga dapat melakukan penindakan.
“Dengan adanya kesepahaman tersebut maka bisa memperkecil adanya penyimpangan penggunaan dana desa.” ucap Tito.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut, penggunaan dana desa harus dimanfaatkan optimal oleh masyarakat dan desa. Agar ada pertumbuhan di desa yang menerima dana desa. “Keterlibatan masyarakat di desa itu harus dioptimalkan,” ujarnya.
Sebanyak 20 persen dari anggaran desa harus bergulir dalam bentuk Padat Karya, tidak digolongkan oleh pihak ketiga.
“Untuk semuanya ini program strategis presiden, sebagaimana dalam nawacita, maka pengawasan Dana Desa ini kita sepakati bersama tunggal yang mengawasi, yaitu Kapolsek,” terangnya.(TBN/SUR).
Nota kesepahaman tersebut dilakukan untuk berkerja sama dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa.
Selain itu dilakukan video conference dengan seluruh jajaran Polda hingga Polres, juga kepala dinas di tiap-tiap di kabupaten dan provinsi. Video conference juga dihadiri oleh beberapa Kepala Daerah dan Gubernur.
“Keterlibatan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini diharapkan masyarakat bisa benar-benar terlibat. Kalau ada upaya dari perangkat desa yang tidak melibatkan masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa ikut menegakkan agar masyarakat dilibatkan,” bebernya.
Selain itu, dalam pelaksanannya pun di setiap desa wajib memajang baliho rencana penggunaan dana desa dan realisasi penggunaan dari polisi.
“Sehingga masyarakat desa tahu apa dari rencana penggunaannya dan apa yang sudah dikerjakan selanjutnya. Juga pengawasan dan pendampingan- pendampingan nanti kita akan bekerja sama juga dalam penyuluhan,” paparnya.
Dengan adanya MoU, diketahui nantinya kepolisian mulai dari jajaran polsek hingga polres bisa mencegah penyalahgunaan dana desa, tak hanya menyelidiki namun juga dapat melakukan penindakan.
“Dengan adanya kesepahaman tersebut maka bisa memperkecil adanya penyimpangan penggunaan dana desa.” ucap Tito.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut, penggunaan dana desa harus dimanfaatkan optimal oleh masyarakat dan desa. Agar ada pertumbuhan di desa yang menerima dana desa. “Keterlibatan masyarakat di desa itu harus dioptimalkan,” ujarnya.
Sebanyak 20 persen dari anggaran desa harus bergulir dalam bentuk Padat Karya, tidak digolongkan oleh pihak ketiga.
“Untuk semuanya ini program strategis presiden, sebagaimana dalam nawacita, maka pengawasan Dana Desa ini kita sepakati bersama tunggal yang mengawasi, yaitu Kapolsek,” terangnya.(TBN/SUR).
No comments