Mendagri : Sumpah Pemuda Adalah Ikrar Kesetiaan.
Mendagri Tjahjo Kumolo. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Hari Sumpah Pemuda yang diperingati setiap 28 Oktober harus dimaknai mendalam. Sebab, Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada 28 Oktober 1928 merupakan momentum bersejarah bagi bangsa.
“Sumpah Pemuda bukanlah sebuah teks belaka. Bukan pula sebuah cerita-cerita masa lampau yang hanya sekadar dibaca, diucapkan dan kemudian hanya dijadikan pengetahuan dari sejarah perjuangan bangsa ini,” demikian Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tjahjo Kumolo.
Hal itu disampaikannya saat menjadi Inspektur Upacara di halaman Gedung Kementerian Dalam Negeri (kemendagri), Jakarta, Senin (30/10).
“Sumpah pemuda adalah ikrar kesetiaan. Janji kita warga negara Indonesia untuk bersama-sama dan jangan pernah mengingkari janji-janji tersebut. Mari kita buktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang sudah 72 tahun sampai seterusnya, para pemuda, masyarakat harus mampu menjadi motor perubahan-perubahan bangsa dan negara ini,” tegas Tjahjo.
Upacara dihadiri ratusan pegawai Kemendagri serta para pejabat eselon I Kemendagri antara lain, Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, Direktur Jenderal (dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Soedarmo serta Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono.
Pada kesempatan tersebut, Tjahjo mengaku kerap menyampaikan tantangan-tantangan bangsa seperti ketimpangan sosial. Menurutnya, persoalan sandang hampir dikatakan tak lagi mengalami permasalahan. Namun, persoalan papan atau perumahan dan pangan, harus difokuskan.
“Semoga tahun depan pembangunan infrastruktur ekonomi dan sosial oleh pemerintahan Pak Presiden Jokowi selesai. Tahap-tahap berikutnya untuk bisa menunjang masalah masalah yang berkaitan dengan swasembada pangan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, di daerah Kosambi, Tangerang, Banten, masih banyak rumah-rumah yang tidak ada sarana mandi, cuci, kakus (MCK). Di perbatasan bandara Soekarno-Hatta, ada kelurahan yang memiliki sanitasi jelek. “MCK-nya juga tidak bisa berjalan,” ungkapnya.
Tantangan selanjutnya yakni berkaitan dengan narkoba. Menurutnya, penyalahgunaan narkoba sudah menjadi permasalahan nasional. Dia menegaskan, pengedar dan pemasok narkoba sepatutnya dihukum berat. “Narkoba ini ancaman bangsa yang harus kita sikapi dengan baik,” tegasnya.
Berikutnya mengenai korupsi yang juga dianggap Tjahjo tantangan bangsa. Dia menjelaskan, sistem untuk mencegah korupsi, telah dibuat pemerintah. Perangkat-perangkat pengawasan pun demikian. Selain itu, seluruh partai politik (parpol) melakukan rekrutmen calon kepala daerah secara ketat.
Misalnya, penerapan psikotes, lalu pendidikan dan pelatihan (diklat) para kandidat pemimpin daerah. Ketika terpilih, Kemendagri juga menggelar penataran. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) juga memberikan pendidikan, termasuk diklat khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Akan tetapi, dia menyatakan, operasi tangkap tangan (OTT) justru masih terus terjadi. Tjahjo berkali-kali mengingatkan kepala daerah terkait area-area rawan korupsi mulai dari perencanaan anggaran, dana hibah dan bantuan sosial, retribusi dan pajak, pengadaan barang jasa hingga indikasi jual beli jabatan.
“Ini yang harus dicermati dengan baik. Jangan sampai yang memalukan terjadi, jam 3 sore arahan Bapak Presiden, di mana seluruh bupati, wali kota, gubernur di istana. Diingatkan jangan sampai ada kepala daerah terkena OTT, itu jam 3 sore, eh jam setengah 7, ada kepala daerah yang terkena OTT di Jakarta,” tukasnya.
Tantangan terakhir menyangkut radikalisme dan terorisme. Tjahjo lantas menjelaskan hal berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (ormas) yang telah disahkan DPR.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang mengatur ormas, hanya melarang ajaran-ajaran komunisme, marxisme, leninisme. Sedangkan ajaran lain tidak tertuang.
Secara prinsip, dia menegaskan, konstitusi menjamin setiap warga negara untuk berserikat, berhimpun, membuat ormas dan parpol. Sepanjang, tujuan daripada ormas itu tetap menjaga ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Sebagai organisasi, tidak boleh ada agenda igin mengubah, Pancasila, UUD 1945, apalagi ingin memporak-porandakan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” katanya. (SUR).
“Sumpah Pemuda bukanlah sebuah teks belaka. Bukan pula sebuah cerita-cerita masa lampau yang hanya sekadar dibaca, diucapkan dan kemudian hanya dijadikan pengetahuan dari sejarah perjuangan bangsa ini,” demikian Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tjahjo Kumolo.
Hal itu disampaikannya saat menjadi Inspektur Upacara di halaman Gedung Kementerian Dalam Negeri (kemendagri), Jakarta, Senin (30/10).
“Sumpah pemuda adalah ikrar kesetiaan. Janji kita warga negara Indonesia untuk bersama-sama dan jangan pernah mengingkari janji-janji tersebut. Mari kita buktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang sudah 72 tahun sampai seterusnya, para pemuda, masyarakat harus mampu menjadi motor perubahan-perubahan bangsa dan negara ini,” tegas Tjahjo.
Upacara dihadiri ratusan pegawai Kemendagri serta para pejabat eselon I Kemendagri antara lain, Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, Direktur Jenderal (dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Soedarmo serta Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono.
Pada kesempatan tersebut, Tjahjo mengaku kerap menyampaikan tantangan-tantangan bangsa seperti ketimpangan sosial. Menurutnya, persoalan sandang hampir dikatakan tak lagi mengalami permasalahan. Namun, persoalan papan atau perumahan dan pangan, harus difokuskan.
“Semoga tahun depan pembangunan infrastruktur ekonomi dan sosial oleh pemerintahan Pak Presiden Jokowi selesai. Tahap-tahap berikutnya untuk bisa menunjang masalah masalah yang berkaitan dengan swasembada pangan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, di daerah Kosambi, Tangerang, Banten, masih banyak rumah-rumah yang tidak ada sarana mandi, cuci, kakus (MCK). Di perbatasan bandara Soekarno-Hatta, ada kelurahan yang memiliki sanitasi jelek. “MCK-nya juga tidak bisa berjalan,” ungkapnya.
Tantangan selanjutnya yakni berkaitan dengan narkoba. Menurutnya, penyalahgunaan narkoba sudah menjadi permasalahan nasional. Dia menegaskan, pengedar dan pemasok narkoba sepatutnya dihukum berat. “Narkoba ini ancaman bangsa yang harus kita sikapi dengan baik,” tegasnya.
Berikutnya mengenai korupsi yang juga dianggap Tjahjo tantangan bangsa. Dia menjelaskan, sistem untuk mencegah korupsi, telah dibuat pemerintah. Perangkat-perangkat pengawasan pun demikian. Selain itu, seluruh partai politik (parpol) melakukan rekrutmen calon kepala daerah secara ketat.
Misalnya, penerapan psikotes, lalu pendidikan dan pelatihan (diklat) para kandidat pemimpin daerah. Ketika terpilih, Kemendagri juga menggelar penataran. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) juga memberikan pendidikan, termasuk diklat khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Akan tetapi, dia menyatakan, operasi tangkap tangan (OTT) justru masih terus terjadi. Tjahjo berkali-kali mengingatkan kepala daerah terkait area-area rawan korupsi mulai dari perencanaan anggaran, dana hibah dan bantuan sosial, retribusi dan pajak, pengadaan barang jasa hingga indikasi jual beli jabatan.
“Ini yang harus dicermati dengan baik. Jangan sampai yang memalukan terjadi, jam 3 sore arahan Bapak Presiden, di mana seluruh bupati, wali kota, gubernur di istana. Diingatkan jangan sampai ada kepala daerah terkena OTT, itu jam 3 sore, eh jam setengah 7, ada kepala daerah yang terkena OTT di Jakarta,” tukasnya.
Tantangan terakhir menyangkut radikalisme dan terorisme. Tjahjo lantas menjelaskan hal berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (ormas) yang telah disahkan DPR.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang mengatur ormas, hanya melarang ajaran-ajaran komunisme, marxisme, leninisme. Sedangkan ajaran lain tidak tertuang.
Secara prinsip, dia menegaskan, konstitusi menjamin setiap warga negara untuk berserikat, berhimpun, membuat ormas dan parpol. Sepanjang, tujuan daripada ormas itu tetap menjaga ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Sebagai organisasi, tidak boleh ada agenda igin mengubah, Pancasila, UUD 1945, apalagi ingin memporak-porandakan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” katanya. (SUR).
No comments