Menanti Anggota HAM Terpilih Yang Berintegritas Dan Bernyali
Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritisi uji kelayakan (fit and proper test) calon Anggota Komnas HAM Periode 2017 – 2022 yang tengah berlangsung di DPR RI sejak pekan lalu.
Sebanyak 14 (empat belas) nama calon telah melewati berbagai tahapan sebelum Komisi III DPR RI akan mengumumkan 7 (tujuh) nama Anggota Komnas HAM terpilih periode pada hari ini, Selasa, 3 Oktober 2017.
Secara defacto, ketujuh nama terpilih sudah menjadi Anggota Komnas HAM periode 2017 – 2022 meski masih harus menunggu waktu pengesahan oleh Presiden RI.
Namun demikian, KontraS tidak menjamin bahwa ketujuh nama Anggota Komnas HAM yang terpilih nantinya telah memiliki parameter yang cukup (sesuai dengan Paris Principle) dan memiliki komitmen yang kuat terkait penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Hal ini merujuk pada pemilihan anggota Komnas HAM periode 5 tahun sebelumnya ketika nama-nama yang menjabat sekarang, justru menunjukkan ketidakprofesionalan dalam berlembaga, sarat kepentingan pribadi, tidak memiliki strategi yang konkret dalam penanganan kasus bahkan secara terang-terangan mendukung rekonsiliasi untuk kasus pelanggaran HAM berat yang berdampak pada impunitas.
Selain itu, dari pemantauan langsung yang KontraS lakukan terhadap calon yang lolos hingga tahapan uji kelayakan ini menunjukkan bahwa disparitas pemahaman dan perspektifnya akan hak asasi manusia para calon Anggota Komnas HAM semakin terlihat dengan gamblang.
Hal tersebut tentunya menjadi kekhawatiran KontraS maupun korban pelanggaran HAM akan kinerja Komnas HAM ke depan karena dari hal itu bisa menjadi awal konflik internal seperti yang terjadi pada periode sebelumnya.
Secara khusus, terhadap proses uji kelayakan calon Anggota Komnas HAM ini, KontraS memiliki beberapa catatan, di antaranya:
Pertama, Parameter Seleksi Tim Pansel maupun DPR RI. Penting bagi KontraS untuk menggarisbawahi parameter yang digunakan oleh Tim Pansel dalam menyeleksi calon komisioner Komnas HAM di tahapan sebelumnya. Hal tersebut mengingat ke-14 nama yang lolos ke tahapan uji kelayakan di Komisi III DPR RI merupakan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Pansel sebelumnya. Kami melihat masih lolosnya nama-nama yang menurut catatan kami jauh dari standar untuk menjadi Anggota Komnas HAM.
Sementara itu, dalam proses uji kelayakan di Komisi III DPR RI ini, KontraS juga belum mengetahui parameter apa yang digunakan oleh anggota Komisi III DPR RI dalam menyeleksi dan memilih nama – nama calon untuk menjadi Anggota Komnas HAM nantinya. Ditambah lagi kekhawatiran kami jika proses pemilihan calon Anggota Komnas HAM ditentukan berdasarkan “standar” partai tertentu. Tentu hal tersebut menjadi sangat bertentangan dengan definisi Komnas HAM yang secara jelas disebut sebagai lembaga mandiri sesuai dengan UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain menjadi hak publik untuk tahu parameter apa yang digunakan dalam menilai para calon, penting bagi DPR RI untuk menghentikan segala bentuk kemungkinan deal atau tawar menawar politik dalam proses seleksi, serta menghilangkan segala sentimen yang hanya menguntungkan kepentingan golongan atau partai politik dan kekuasaan lainnya.
Kedua, Kualitas Calon Anggota Komnas HAM. Dalam melakukan pemantauan dan penilaian terhadap para calon sejak tahapan dialog publik hingga tes wawancara, KontraS menggunakan 8 parameter, yakni berintegritas, berperspektif pada korban, tidak terlibat pelanggaran HAM, mampu mendorong advokasi kasus masa lalu, mendorong penyelidikan pro justitia, penguasaan konsep HAM, kemampuan berelasi, serta memiliki komitmen untuk memperbaiki internal Komnas HAM. Dari ke-14 nama yang kini telah mencapai tahapan uji kelayakan ini, KontraS mencatat terdapat 6 (enam) orang yang sangat tidak direkomendasikan untuk menjadi Anggota Komnas HAM dan hanya 3 (tiga) orang calon yang berhasil melewati parameter seleksi calon Anggota Komnas HAM.
Lebih lanjut, selama proses pemantauan seleksi calon Anggota Komnas HAM dilakukan, terdapat aspek-aspek HAM lain yang tidak menjadi dialektika atau pembahasan, baik dalam proses wawancara oleh Tim Pansel dan DPR RI, maupun inisiatif yang dibangun dari masing-masing calon. Salah satu isu krusial yang jarang diangkat adalah pemenuhan dan perlindungan terhadap hak ekonomi, sosial, budaya. Berdasarkan pemantauan KontraS, pelanggaran HAM yang terjadi di sektor hak ekosob dalam dua tahun terakhir cenderung meningkat. Tahun 2015-2016, terjadi 116 kasus dengan aktor utamanya adalah aparat kepolisian dan tren yang terjadi adalah okupasi lahan oleh perusahaan. Sementara, 2016-2017, terjadi 199 kasus dengan aktor yang dominan berubah, yaitu perusahaan.
Tren yang terjadi juga berubah menjadi pencemaran lingkungan. Data KontraS menjadi catatan penting bagi Komnas HAM untuk memberi perhatian khusus terutama di isu hak ekonomi, sosial, dan budaya mengingat jika terjadi pelanggaran di sektor tersebut akan berpotensi untuk melanggar hak-hak lainnya.
Tentu bagaimanapun rupa dan laku Komnas HAM di periode berikutnya, masyarakat, terutama korban pelanggaran HAM, tetap menanti gebrakan dan inisiatif dari komisioner terpilih untuk berjalan di koridor-koridor yang sesuai dengan hak asasi manusia. Untuk itu, KontraS mendesak :
Komisi III DPR RI agar secara sungguh – sungguh menyeleksi dan memilih calon Anggota Komnas HAM periode 2017 – 2022 sehingga ke depan, lembaga Komnas HAM semakin kokoh dengan diisi oleh para anggota Komnas HAM yang berintegritas, independen dan memiliki strategi advokasi yang konkrit, khususnya terhadap penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu;
Anggota Komnas HAM Periode 2017 – 2022 terpilih agar memiliki komitmen dan semangat yang sama dalam menyelesaikan kasus – kasus pelanggaran HAM, termasuk mendorong mekanisme pro justicia untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu. Kami juga mendesak agar Anggota Komnas HAM berikutnya, memiliki perhatian lebih terhadap kasus-kasus yang terjadi di sektor ekonomi, sosial, budaya (ekosob).
Jika dalam aturannya Komnas HAM memiliki keterbatasan dalam bergerak, Anggota terpilih harus menemukan alternatif baru untuk terlibat lebih jauh dalam mendorong penegakan HAM di sektor ekonomi, sosial, dan budaya;
Anggota Komnas HAM Periode 2017 – 2022 terpilih untuk tidak menutup diri dari masukan – masukan publik dan selalu berkoordinasi dengan masyarakat/korban ketika menentukan sebuah kebijakan tertentu terkait dengan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM. Siaran Pers KontraS menyebutkan. (SUR).
Sebanyak 14 (empat belas) nama calon telah melewati berbagai tahapan sebelum Komisi III DPR RI akan mengumumkan 7 (tujuh) nama Anggota Komnas HAM terpilih periode pada hari ini, Selasa, 3 Oktober 2017.
Secara defacto, ketujuh nama terpilih sudah menjadi Anggota Komnas HAM periode 2017 – 2022 meski masih harus menunggu waktu pengesahan oleh Presiden RI.
Namun demikian, KontraS tidak menjamin bahwa ketujuh nama Anggota Komnas HAM yang terpilih nantinya telah memiliki parameter yang cukup (sesuai dengan Paris Principle) dan memiliki komitmen yang kuat terkait penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Hal ini merujuk pada pemilihan anggota Komnas HAM periode 5 tahun sebelumnya ketika nama-nama yang menjabat sekarang, justru menunjukkan ketidakprofesionalan dalam berlembaga, sarat kepentingan pribadi, tidak memiliki strategi yang konkret dalam penanganan kasus bahkan secara terang-terangan mendukung rekonsiliasi untuk kasus pelanggaran HAM berat yang berdampak pada impunitas.
Selain itu, dari pemantauan langsung yang KontraS lakukan terhadap calon yang lolos hingga tahapan uji kelayakan ini menunjukkan bahwa disparitas pemahaman dan perspektifnya akan hak asasi manusia para calon Anggota Komnas HAM semakin terlihat dengan gamblang.
Hal tersebut tentunya menjadi kekhawatiran KontraS maupun korban pelanggaran HAM akan kinerja Komnas HAM ke depan karena dari hal itu bisa menjadi awal konflik internal seperti yang terjadi pada periode sebelumnya.
Secara khusus, terhadap proses uji kelayakan calon Anggota Komnas HAM ini, KontraS memiliki beberapa catatan, di antaranya:
Pertama, Parameter Seleksi Tim Pansel maupun DPR RI. Penting bagi KontraS untuk menggarisbawahi parameter yang digunakan oleh Tim Pansel dalam menyeleksi calon komisioner Komnas HAM di tahapan sebelumnya. Hal tersebut mengingat ke-14 nama yang lolos ke tahapan uji kelayakan di Komisi III DPR RI merupakan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Pansel sebelumnya. Kami melihat masih lolosnya nama-nama yang menurut catatan kami jauh dari standar untuk menjadi Anggota Komnas HAM.
Sementara itu, dalam proses uji kelayakan di Komisi III DPR RI ini, KontraS juga belum mengetahui parameter apa yang digunakan oleh anggota Komisi III DPR RI dalam menyeleksi dan memilih nama – nama calon untuk menjadi Anggota Komnas HAM nantinya. Ditambah lagi kekhawatiran kami jika proses pemilihan calon Anggota Komnas HAM ditentukan berdasarkan “standar” partai tertentu. Tentu hal tersebut menjadi sangat bertentangan dengan definisi Komnas HAM yang secara jelas disebut sebagai lembaga mandiri sesuai dengan UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain menjadi hak publik untuk tahu parameter apa yang digunakan dalam menilai para calon, penting bagi DPR RI untuk menghentikan segala bentuk kemungkinan deal atau tawar menawar politik dalam proses seleksi, serta menghilangkan segala sentimen yang hanya menguntungkan kepentingan golongan atau partai politik dan kekuasaan lainnya.
Kedua, Kualitas Calon Anggota Komnas HAM. Dalam melakukan pemantauan dan penilaian terhadap para calon sejak tahapan dialog publik hingga tes wawancara, KontraS menggunakan 8 parameter, yakni berintegritas, berperspektif pada korban, tidak terlibat pelanggaran HAM, mampu mendorong advokasi kasus masa lalu, mendorong penyelidikan pro justitia, penguasaan konsep HAM, kemampuan berelasi, serta memiliki komitmen untuk memperbaiki internal Komnas HAM. Dari ke-14 nama yang kini telah mencapai tahapan uji kelayakan ini, KontraS mencatat terdapat 6 (enam) orang yang sangat tidak direkomendasikan untuk menjadi Anggota Komnas HAM dan hanya 3 (tiga) orang calon yang berhasil melewati parameter seleksi calon Anggota Komnas HAM.
Lebih lanjut, selama proses pemantauan seleksi calon Anggota Komnas HAM dilakukan, terdapat aspek-aspek HAM lain yang tidak menjadi dialektika atau pembahasan, baik dalam proses wawancara oleh Tim Pansel dan DPR RI, maupun inisiatif yang dibangun dari masing-masing calon. Salah satu isu krusial yang jarang diangkat adalah pemenuhan dan perlindungan terhadap hak ekonomi, sosial, budaya. Berdasarkan pemantauan KontraS, pelanggaran HAM yang terjadi di sektor hak ekosob dalam dua tahun terakhir cenderung meningkat. Tahun 2015-2016, terjadi 116 kasus dengan aktor utamanya adalah aparat kepolisian dan tren yang terjadi adalah okupasi lahan oleh perusahaan. Sementara, 2016-2017, terjadi 199 kasus dengan aktor yang dominan berubah, yaitu perusahaan.
Tren yang terjadi juga berubah menjadi pencemaran lingkungan. Data KontraS menjadi catatan penting bagi Komnas HAM untuk memberi perhatian khusus terutama di isu hak ekonomi, sosial, dan budaya mengingat jika terjadi pelanggaran di sektor tersebut akan berpotensi untuk melanggar hak-hak lainnya.
Tentu bagaimanapun rupa dan laku Komnas HAM di periode berikutnya, masyarakat, terutama korban pelanggaran HAM, tetap menanti gebrakan dan inisiatif dari komisioner terpilih untuk berjalan di koridor-koridor yang sesuai dengan hak asasi manusia. Untuk itu, KontraS mendesak :
Komisi III DPR RI agar secara sungguh – sungguh menyeleksi dan memilih calon Anggota Komnas HAM periode 2017 – 2022 sehingga ke depan, lembaga Komnas HAM semakin kokoh dengan diisi oleh para anggota Komnas HAM yang berintegritas, independen dan memiliki strategi advokasi yang konkrit, khususnya terhadap penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu;
Anggota Komnas HAM Periode 2017 – 2022 terpilih agar memiliki komitmen dan semangat yang sama dalam menyelesaikan kasus – kasus pelanggaran HAM, termasuk mendorong mekanisme pro justicia untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu. Kami juga mendesak agar Anggota Komnas HAM berikutnya, memiliki perhatian lebih terhadap kasus-kasus yang terjadi di sektor ekonomi, sosial, budaya (ekosob).
Jika dalam aturannya Komnas HAM memiliki keterbatasan dalam bergerak, Anggota terpilih harus menemukan alternatif baru untuk terlibat lebih jauh dalam mendorong penegakan HAM di sektor ekonomi, sosial, dan budaya;
Anggota Komnas HAM Periode 2017 – 2022 terpilih untuk tidak menutup diri dari masukan – masukan publik dan selalu berkoordinasi dengan masyarakat/korban ketika menentukan sebuah kebijakan tertentu terkait dengan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM. Siaran Pers KontraS menyebutkan. (SUR).
No comments