Mantan Direktur PT. DGI Dudung Purwanto Dituntut 7 Tahun Penjara.

Direktur PT. Duta Graha Indah Dudung Purwadi
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo menuntut  mantan Direktur PT. Duta Graha Indah (PT. DGI) Dudung Purwadi selama tujuh tahun penjara potong selama dalam tahanan. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, Senin 30 Oktober 2017.

Jaksa dalam Requisitornya mengatakan berbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan  telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP atas dua perkara.

Hal yang memberatkan terdakwa tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan terus terang serta sakit-sakitan.

Teldawa Dudung didakwa melakukan dua berbuatan; Pertama kata Jakasa, tindakan korupsi yang dilakukan terdakwa dalam pembangunan Wisma Atlet dan gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.