Kejagung Tetapkan Direktur Ortus Holding Ltd Sebagai Tersangka.
Kapuspenkum Kejagung Drs. M. Rum SH.MH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Kejaksan Agung penetapkan Direktur Ortus Holding Ltd, ESS sebagai tersangka yang melakukan korupsi Dana Pensiun Pertamina (DPP) tahun anggaran 2015-2015, khususnya dana penempatan investasi saham pada PT Sugih Energy (PT. SUGI) dimana negara dirugikan Rp 599,4 milyar lebih.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Drs. M. Rum SH.MH mengatakn, pemetapan ESS sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
Dugaan kerugian keuangan negara tersebut sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK.
Oleh karenanya tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Seperti diketahui, bahwa pada sekira pertengahan tahun 2014, ESS selaku Direktur Ortus Holding, Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT. SUGI Tbk, (kode saham: SUGI) berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis (saat ini sebagai terdakwa dan perkaranya sedang diproses di Pengadilan Tipikor Jakarta ), yang kala itu menjabat sebagai Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina (DPP). Masud kedatangannya agar pihak DPP mau membeli saham milik PT. SUGI.
Selanjutnya ESS telah menginisiasi Muhammad Helmi Kamal Lubis untuk melakukan pembelian saham SUGI total sejumlah 2.000.000.000,- (dua milyar) lembar senilai Rp. 601.000.000.000,- (enam ratus satu milyar rupiah) melalui PT. Millenium Danatama Sekuritas.
Perbuatan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur DPP dalam pembelian saham SUGI tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. Rp. 599,4 milyar lebih.
Hal ini sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara atas kegiatan penempatan investasi pengelolaan DPP Tahun 2013-2015 oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 7/LHP/XXV-AUI/06/2017 tanggal 2 Juni 2017.
Atas permintaan Ortus Holding, Ltd, uang yang diterima oleh PT. Millenium Danatama Sekuritas dari hasil transaksi penjualan saham SUGI DPP tersebut telah dipergunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman/kredit dari Ortus Holding, Ltd, milik tersangka ESS, yang rinciannya sebagai berikut ;
pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp. 51,7 milyar lebih.
Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total Rp. 10, 6 milyar lebih .
Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total Rp. 52.6 milyat lebih dan pembayaran kewajiban Sunrise Aseet Grup Limited kepada Credit Suisse total sejumlah Rp. 29,2 milyar lebih
Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI dari Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp. 461,4 milyar lebih.
Tersangka ESS selaku Direktur Ortus Holding, Ltd telah turut serta dalam menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI yang dilakukan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur DPP.
Kapuspenkum menambahkan, dalam kasus ini penyidik akan terus melakukan pengembangan agar kasus ini terungkap dengan jelas. Sehingga sampai sekarang, sudah 17 saksi dilakukan pemeriksan.
(SUR).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Drs. M. Rum SH.MH mengatakn, pemetapan ESS sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
Dugaan kerugian keuangan negara tersebut sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK.
Oleh karenanya tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Seperti diketahui, bahwa pada sekira pertengahan tahun 2014, ESS selaku Direktur Ortus Holding, Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT. SUGI Tbk, (kode saham: SUGI) berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis (saat ini sebagai terdakwa dan perkaranya sedang diproses di Pengadilan Tipikor Jakarta ), yang kala itu menjabat sebagai Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina (DPP). Masud kedatangannya agar pihak DPP mau membeli saham milik PT. SUGI.
Selanjutnya ESS telah menginisiasi Muhammad Helmi Kamal Lubis untuk melakukan pembelian saham SUGI total sejumlah 2.000.000.000,- (dua milyar) lembar senilai Rp. 601.000.000.000,- (enam ratus satu milyar rupiah) melalui PT. Millenium Danatama Sekuritas.
Perbuatan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur DPP dalam pembelian saham SUGI tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. Rp. 599,4 milyar lebih.
Hal ini sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara atas kegiatan penempatan investasi pengelolaan DPP Tahun 2013-2015 oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 7/LHP/XXV-AUI/06/2017 tanggal 2 Juni 2017.
Atas permintaan Ortus Holding, Ltd, uang yang diterima oleh PT. Millenium Danatama Sekuritas dari hasil transaksi penjualan saham SUGI DPP tersebut telah dipergunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman/kredit dari Ortus Holding, Ltd, milik tersangka ESS, yang rinciannya sebagai berikut ;
pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp. 51,7 milyar lebih.
Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total Rp. 10, 6 milyar lebih .
Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total Rp. 52.6 milyat lebih dan pembayaran kewajiban Sunrise Aseet Grup Limited kepada Credit Suisse total sejumlah Rp. 29,2 milyar lebih
Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI dari Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp. 461,4 milyar lebih.
Tersangka ESS selaku Direktur Ortus Holding, Ltd telah turut serta dalam menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI yang dilakukan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur DPP.
Kapuspenkum menambahkan, dalam kasus ini penyidik akan terus melakukan pengembangan agar kasus ini terungkap dengan jelas. Sehingga sampai sekarang, sudah 17 saksi dilakukan pemeriksan.
(SUR).
No comments