Kejagung Terus Sidik Skandal Kredit PT. TAB.
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Kejaksan Agung melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp 1,478 triliun lebih dalam kasus
pemberian kredit PT. Bank Mandiri (persero), Tbk
Commercial Banking Center Cabang Bandung kepada PT. Tirta Amarta Bottling.
Kali ini penyidik telah memeriksa saksi Rony Tedy Direktur PT. Tirta Amarta Bottling Company. Dalam pemeriksan, saksi pada pokoknya menerangkan, mengenai permohonan kredit berupa kredit modal kerja (KMK), kredit investasi, deposito, dan letter of credit (LC) PT. Tirta Amarta Bottling kepada PT. Bank Mandiri (persero), Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung tahun 2015, kata Kapala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksan Agung Drs M Rum SH MH dalam siaran persnya, Kamis lalu.
Dikatakan, dalam penyidikan terungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT. Bank Mandiri (persero), Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung, kepada PT. Tirta Amarta Bottling. Tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksan Agung ini telah bekerja keras sehingga telah memeriksa sebanyak 9 saksi guna mengungkap sekandal pada badan usaha tersebut.
Menurut data yang didapat dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksan Agung, kasus ini terjadi pada tanggal 15 Juni 2015 berdasarkan surat nomor: 08/TABco/VI/2015, Direktur PT. Tirta Amarta Bottling Company (TAB) mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT. Bank Mandiri (persero), Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung berupa ; Perpanjangan seluruh fasilitas kredit modal kerja (KMK-1, KMK-2, KMK-3, dan KMK-4) dengan total sebesar Rp. 880.600.000.000,-.
Perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp. 40.000.000.000,- sehingga, total plafond LC menjadi Rp. 50.000.000.000,-.
Fasilitas KI baru (KI-5) sebesar Rp. 250.000.000.000,- selama 72 bulan.
Bahwa dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data asset PT. Tirta Amarta Bottling Company yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari asset yang senyatanya, sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit No. CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukan perkembangan sehingga, akhirnya bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit di tahun 2015 sejumlah Rp. 1.170.000.000.000,-.
Bahwa Debitur PT. Tirta Amarta Bottling Company juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp. 73.000.000.000,- semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK), tetapi dipergunakan untuk keperluan yang dilarang. (SUR).
pemberian kredit PT. Bank Mandiri (persero), Tbk
Commercial Banking Center Cabang Bandung kepada PT. Tirta Amarta Bottling.
Kali ini penyidik telah memeriksa saksi Rony Tedy Direktur PT. Tirta Amarta Bottling Company. Dalam pemeriksan, saksi pada pokoknya menerangkan, mengenai permohonan kredit berupa kredit modal kerja (KMK), kredit investasi, deposito, dan letter of credit (LC) PT. Tirta Amarta Bottling kepada PT. Bank Mandiri (persero), Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung tahun 2015, kata Kapala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksan Agung Drs M Rum SH MH dalam siaran persnya, Kamis lalu.
Dikatakan, dalam penyidikan terungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT. Bank Mandiri (persero), Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung, kepada PT. Tirta Amarta Bottling. Tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksan Agung ini telah bekerja keras sehingga telah memeriksa sebanyak 9 saksi guna mengungkap sekandal pada badan usaha tersebut.
Menurut data yang didapat dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksan Agung, kasus ini terjadi pada tanggal 15 Juni 2015 berdasarkan surat nomor: 08/TABco/VI/2015, Direktur PT. Tirta Amarta Bottling Company (TAB) mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT. Bank Mandiri (persero), Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung berupa ; Perpanjangan seluruh fasilitas kredit modal kerja (KMK-1, KMK-2, KMK-3, dan KMK-4) dengan total sebesar Rp. 880.600.000.000,-.
Perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp. 40.000.000.000,- sehingga, total plafond LC menjadi Rp. 50.000.000.000,-.
Fasilitas KI baru (KI-5) sebesar Rp. 250.000.000.000,- selama 72 bulan.
Bahwa dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data asset PT. Tirta Amarta Bottling Company yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari asset yang senyatanya, sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit No. CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukan perkembangan sehingga, akhirnya bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit di tahun 2015 sejumlah Rp. 1.170.000.000.000,-.
Bahwa Debitur PT. Tirta Amarta Bottling Company juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp. 73.000.000.000,- semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK), tetapi dipergunakan untuk keperluan yang dilarang. (SUR).
No comments