Kejagung Bongkar Penyalahgunaan Kewenangan Pemberian IPPKH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Duagaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan RI, dan penyalahgunaan yang menyangkut ekspor Nikel oleh PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang, penyidikannya terus ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan agenda pemeriksan saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Drs. M. Rum SH.MH mengatakan pada Kamis lalu .Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 2 (dua) orang saksi, yaitu
Bowo Heri Satwoko, Kasubdit Penggunaan Kawasan Wilayah Hutan dan Dr. Ir. Bambang Setiawan Dirjen Minerba dan Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI.
Kedua saksi hadir memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksan pada pokoknya Bowo Heri Satwoko menerangkan mengenai permohonan yang diajukan oleh PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang (PT. KPT) kepada Menteri Kehutanan dimana, salah satu persyaratannya tidak terpenuhi dalam pengajuan permohonan tersebut.
Sementeta itu, Dr. Ir. Bambang Setiawan menerangkan mengenai pertimbangan teknis dalam permohonan ijin prinsip penggunaan kawasan hutan di Halmahera Timur oleh PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang.
Kapuspenkum menambahkan, Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp. 739.515.450,- dan US$ 43.799.698,23.
Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini telah memeriksa saksi sebanyak 36 orang .
Seperti yang terungkap senelumnya bahwa, pada tahhun 2009 Menteri Kehutanan menerbitkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan dari rekomendasi Gubernur Halmahera Timur yang dipalsukan, sehingga mengakibatkan kerugian Negara berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) .
Masih kata Drs .M Rum SH .MH, sebagai tersangka dalam kasus ini adalah “S” , manan Kepala Badan Planologi Kementerian Kehutanan , yang didasari dengan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-62/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 22 Agustus 2017. (SUR).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Drs. M. Rum SH.MH mengatakan pada Kamis lalu .Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 2 (dua) orang saksi, yaitu
Bowo Heri Satwoko, Kasubdit Penggunaan Kawasan Wilayah Hutan dan Dr. Ir. Bambang Setiawan Dirjen Minerba dan Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI.
Kedua saksi hadir memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksan pada pokoknya Bowo Heri Satwoko menerangkan mengenai permohonan yang diajukan oleh PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang (PT. KPT) kepada Menteri Kehutanan dimana, salah satu persyaratannya tidak terpenuhi dalam pengajuan permohonan tersebut.
Sementeta itu, Dr. Ir. Bambang Setiawan menerangkan mengenai pertimbangan teknis dalam permohonan ijin prinsip penggunaan kawasan hutan di Halmahera Timur oleh PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang.
Kapuspenkum menambahkan, Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp. 739.515.450,- dan US$ 43.799.698,23.
Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini telah memeriksa saksi sebanyak 36 orang .
Seperti yang terungkap senelumnya bahwa, pada tahhun 2009 Menteri Kehutanan menerbitkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan dari rekomendasi Gubernur Halmahera Timur yang dipalsukan, sehingga mengakibatkan kerugian Negara berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) .
Masih kata Drs .M Rum SH .MH, sebagai tersangka dalam kasus ini adalah “S” , manan Kepala Badan Planologi Kementerian Kehutanan , yang didasari dengan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-62/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 22 Agustus 2017. (SUR).
No comments