Kedapatan Miliki Sabu,Dua Tersangka Di Amankan Polres Langsa

LANGSA,BERITA-ONE.COM – Dua tersangka pemilik dua paket sabu-sabu,Jum,at (09/09) di amankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Langsa.

Keduanya IS (26) penduduk Gampong Blang Seunibong Lrg Baruna Kecamatan Langsa Kota dan Temannya SF (38) warga Gampong Sungai Pauh Dsn Satria Kecamatan Langsa Barat ,tersangka di tangkap setelah dilakukan proses monitoring oleh Sat Res Narokona di seputaran Gampong Sungai Pauh.

Kapolres Langsa AKBP Stya Yudha melaui Kasat Narkoba Polres Langsa AKP Rusatam Nawawi membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, “sekitar pukul 16 00 WIB,saya dan satu orang personil Opsnal melakukan monitoring di seputaran Gmpong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat,terlihat dari jauh tersangka SF memberikan sesuatu kepda temannya Ir,karena gerak-gerik tersangka mencurigakan,kami langsung melakukan pemeriksaan,dan dari kantong tersangka ditemukan 2 paket shabu-shabu seberat 0,20 gram”kata Kasat Reskrim Akp Rustam Nawawi.

Dalam keterangannya IR mengatakan bahwa ia dan SF alias Yancep baru saja keluar dari sebuah Warung Internet,kemudian oleh Yancep meminta dirinya untuk mengantar ke Gampong Sungai Pauh,setelah sampai ketempat yang di tuju,Yancep langsung menuju ke bagian belakang sebuah rumah,kemudian setelah kembali SF atau Yancep langsung menyerahkan dua paket sabu, “dia minta antar kedua paket sabu tersebut kepada seorang temannya yang sudah menunggu di sebuah marnet”,aku Ir kepada petugas yang melakukan interogasi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,Sf dan Ir berikut barang bukti berupa shabu-shabu dua paket  seberat 0,20 Gram dan satu unit sepeda motor Jenis Honda Beat No Pol Bl 4647 WBG, di amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut (SU)

No comments

Powered by Blogger.