Jual Sabu Dari Lapas Satu Orang Napi Diamankan Sat Res Narkoba.

LANGSA,BERITA-ONE.COM-Seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Langsa yang berinisial ZF (34) kembali di jemput polisi di kamar tahanannya Jumat (20/10/17).
ZF diciduk Satuan Reserse Kepolisian Resor Langsa karena terbukti mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu kepada pelanggannya dari dalam Lapas.

Penangkapan atas ZF setelah  pengembangan  yang dilakukan polisi dari  tiga pemakai yang terlebih dahulu di amankan.

Ketiganya adalah
MT, 35 tahun, Wiraswasta, Gampong Baroh Dsn. Almahdi Kec. Langsa Lama, SY, 33 tahun, Ibu Rumah Tangga, Gampong Batee Puteh Kecamatan . Langsa Lama.

Terjaringnya ketiga tersangka tersebut saat Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah MT yang belamat di Gampong Baroh Kec. Langsa Lama.

Setelah tertangkap kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka,mereka mengaku mendapatkan barang haram  tersebut dengan cara memesannya melalui seorang laki-laki yang masih berstatus Napi di Lapas Klas II B yaitu ZF.

Kemudian sekira pkl. 09.00 Wib Kasat Res Narkoba dan anggota menjemput tersangka ZF di Lapas Klas II B Langsa,"  setelah kita interogasi bahwa benar ianya ada menyerahkan Sabu tersebut kepada MD melalui istrinya",terang Kasatres Narkoba.

Lanjut Kasat Res Nakoba," pada Saat kita lakukan penggerebekan di rumah MT kita temukan Barang Bukti di dalam kamar 1 (satu) paket di bawah karpet plastik, sedangkan dan 3 (tiga) paket ditemukan di dalam dompet warna ungu di bawah ranjang",terangnya.

Kapolres Langsa Akbp Satya Yudha Prakasa,Sik melalui Kasat Narkoba Langsa Akp Rustam Nawawi,Sik mengakui bahwa pada hari Jum'at tgl 20/10 sekira pukul 02.00 Wib kita ada amankan tiga tersangka yang melakukan  penyahgunaan nakoba.

"Barang bukti yang berhasil kita dapatkan 4 (empat) paket Sabu berat 0,65 Gram, 1 (satu) dompet kecil warna ungu, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih, 1 (satu) gunting, 5 (lima) plastik tembus pandang, Uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000.

Lanjut Kasat," para tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut baru dua hari yang lalu dari seorang SY istri dari ZF, Kemudian sekira pukul 03.30 Wib bertempat di Gp. Batee Puteh Kec. Langsa Lama (di dalam rumah) kita amankan SY dan kita dapat BB berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih",ujarnya.

Saat dilakukan interogasi ianya mengaku bahwa benar ada memberikan Sabu tesebut kepada TSK MT dan TSK SY juga mengakui bahwa ianya mendapatkan Sabu tersebut dari suaminya yang saat ini berstatus sebagai Napi di Lapas Klas II B Langsa Kec. Langsa Kota.

Dan menurut pengakuan dari ZF ia mendapatkan Sabu tersebut dari Sdr. MD, 35 tahun, Wiraswasta, Gampong Beusa Kec. Peureulak Barat Kab. Atim yang saat ini dalam proses penyelidikan (DPO)
Selanjutnya ketiga tersangka  dan Barang-bukti kita amankan diruangan Sat Res Narkoba Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut (SU)

No comments

Powered by Blogger.