JPU Siap Melaksanakan Penahanan Tujuh Terdakwa.

PALEMBANG,BERITA-ONE.COM- Penetapan 7 Terdakwa kasus pidana pasal 170 KUHP. Dengan terdakwa yakni : Andi, Fitriadi, Antoni, Agus, M.Fahmi, Taufik, Andi Gunawan.
Semua dinyatakan penetapan untuk ditahan. Namun dalam kenyataannya pembacaan penetapan tidak selesai dikarenakan kondisi persidangan yang tidak kondusif.

Dari persoalan tersebut ketika dikonfirmasi kepihak Jaksa Penutut Umum, Syarif Sulaiman mengenai pelaksana penetapan itu.
Syarif mengatakan mengenai Surat penetapan penahanan yang di bacakan majelis di persidangan beberapa minggu yang lalu ," sampai saat ini salinan penetapan itu tidak disampaikan kepada kit a," kata Syarif kepada Berita One.

Sehingga untuk melaksanakan penetapan itu JPU merasa terhalang.Karena untuk melaksanakan perintah penahan surat penetapan itu harus ada pada JPU.
," Bagaimana melaksanakan kalau surat penetapan tidak disampaikan kepada kita," ujarnya.

Jika penetapan itu dilaksanakan jelas akan menuai kritik. Karena itu Surat penetapan itu sangat penting disamapaikan sebagai pegangan.
Sehingga kalau dipersoalan  jaksa yang melaksanakan bisa menunjukan buktinya bahwa ini perintah pengadilan.


," surat perintah penahan itu ada pada kita, tentu penahan akan kita laksanakan,"terangnya.
Dari permasalah ini setelah dikonfirmasi kepada pihak pengadilan yang dalam hal ini majelis hakim yang menyidangnya diketuai Berton Sihotang.


Mengatakan," penetapan yang dibacakan dipersidangan yang lalu tidak selesai kami bacakan," ungkap Berton.
Persoalan tidak selesai pembacaan penetapan itu karena kondisi tidak kondusif.

," Masalah surat tidak kami sampaikan kepada pihak JPU untuk menjaga situasi yang kondusif," terangnyan.
Jadi penetapan yang tidak disampaikan itu sudah dipertanggung jawabkan," sekarang sudah diagendakan Dan kami siap mempertanggung jawabkan jika kami di periksa," jelasnya(Ag)

No comments

Powered by Blogger.