Dugaan Korupsi Di BKKBN-RI Mulai Diungkap.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tersangka KT yang notabene merupakan Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Biro Keuangan BKKBN-RI memenuhi panggilan tim Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksan Agung (Pidsus Kejagung ) untuk dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan kasus korupsi di BKKBN yang diduga merugikan negara sekitar Rp 27,94 milyar lebih, kata Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Drs. M.Rum.SH.MH, 18 Oktober 2017.
Ditambahkan, Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap Tersangka, dan Tersangka KT hadir memenuhi panggilan dan dilakukan pemeriksaan. Selama dalam pemeriksan tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya.
Tersangka diperiksa karena dalam perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi KT diduga terlibat dalam Pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014-2015 di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional RI tersebut.
Dijelaskan, Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat, melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp 191.340.325.000, yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
Pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam 1 (satu) kendali yakni, PT. Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga, harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.
Masih menurut Kapuspenkum, Selain KT, penyidik telah menetapkan tersangka
“YW” Direktur Utama PT. Triyasa Nagamas Farma berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor :B-51/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.
“LW” Direktur PT. Djaja Bima Agung berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor :B-52/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.
Serta SCS, Kepala BKKBN Pusat, berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-65/F.2/Fd.1/09/2017 tanggal 14 September 2017.
Dalam hal ini penyidik telah memeriksa Saksi sebanyak 42 (empat puluh dua) orang, kata Kapuspenkum Drs.M.Rum.SH.MH. (SUR).
Ditambahkan, Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap Tersangka, dan Tersangka KT hadir memenuhi panggilan dan dilakukan pemeriksaan. Selama dalam pemeriksan tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya.
Tersangka diperiksa karena dalam perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi KT diduga terlibat dalam Pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014-2015 di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional RI tersebut.
Dijelaskan, Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat, melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp 191.340.325.000, yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
Pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam 1 (satu) kendali yakni, PT. Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga, harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.
Masih menurut Kapuspenkum, Selain KT, penyidik telah menetapkan tersangka
“YW” Direktur Utama PT. Triyasa Nagamas Farma berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor :B-51/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.
“LW” Direktur PT. Djaja Bima Agung berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor :B-52/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.
Serta SCS, Kepala BKKBN Pusat, berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-65/F.2/Fd.1/09/2017 tanggal 14 September 2017.
Dalam hal ini penyidik telah memeriksa Saksi sebanyak 42 (empat puluh dua) orang, kata Kapuspenkum Drs.M.Rum.SH.MH. (SUR).
No comments