Berkaitan Dengan OTT Oleh KPK, Jaksa Agung: Kalau Salah Tahan".
Jaksa Agung HM Prasetyo SH |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Agung HM Prasetyo SH menegaskan pihaknya tidak akan melindungi ataupun membela oknum Jaksa yang bersalah
Mengenai ES, oknum jaksa mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Jaksa Agung HM. Prasetyo menegaskan tak akan melindungi maupun membela jaksa yang bersalah. "Dan kalau memang bersalah tahan", katanya kepada wartawan di Kejaksan Agung (Kejagung) Jumat 20 Oktober 2017.
Pernyataan Jaksa Agung ini berkaitan dengan tertangkapnya oknum Jaksa Asisten Intel Kejaksaan Bengkulu ES oleh KPK beberapa waktu lalum
Demikian pula Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Drs M. Rum SH.MH juga menjelaskan, terhadap ES telah dilakukan penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berupa pemerasan dan penerimaan hadiah.
Penetapan penahan terhadap ES sesuai surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor Prit – 69/F2/Fd. 1/10/2017 tanggal 9 Oktober 2017, serta diterbitkan surat Perintah Penyidikan (Khusus) Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor Prient -90/F.2/Fd.1/09/2017.19 Oktober 2017.
“Tersangka ES juga sudah ditahan di Rutan selama 20 haril, terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2017, berdasarkan surat perintah penahanan nomor 26/F.2/Fd 1/10/2017.” Jelasnya.
Seperti diberitakan sebumnya, Kasus itu bermula, saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Juni 2017 terhadap Kepala Seksi III Kejati Bengkulu, Parlin Purba, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Sumatera VII, Amin Anwari dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan Amin Anwari dan Murni Suhardi telah memberikan uang Rp50 juta kepada Edi Sumarno, dan penyerahannya di rumah dinas Asintel pada 7 Juni. (SUR).
Mengenai ES, oknum jaksa mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Jaksa Agung HM. Prasetyo menegaskan tak akan melindungi maupun membela jaksa yang bersalah. "Dan kalau memang bersalah tahan", katanya kepada wartawan di Kejaksan Agung (Kejagung) Jumat 20 Oktober 2017.
Pernyataan Jaksa Agung ini berkaitan dengan tertangkapnya oknum Jaksa Asisten Intel Kejaksaan Bengkulu ES oleh KPK beberapa waktu lalum
Demikian pula Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Drs M. Rum SH.MH juga menjelaskan, terhadap ES telah dilakukan penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berupa pemerasan dan penerimaan hadiah.
Penetapan penahan terhadap ES sesuai surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor Prit – 69/F2/Fd. 1/10/2017 tanggal 9 Oktober 2017, serta diterbitkan surat Perintah Penyidikan (Khusus) Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor Prient -90/F.2/Fd.1/09/2017.19 Oktober 2017.
“Tersangka ES juga sudah ditahan di Rutan selama 20 haril, terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2017, berdasarkan surat perintah penahanan nomor 26/F.2/Fd 1/10/2017.” Jelasnya.
Seperti diberitakan sebumnya, Kasus itu bermula, saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Juni 2017 terhadap Kepala Seksi III Kejati Bengkulu, Parlin Purba, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Sumatera VII, Amin Anwari dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan Amin Anwari dan Murni Suhardi telah memberikan uang Rp50 juta kepada Edi Sumarno, dan penyerahannya di rumah dinas Asintel pada 7 Juni. (SUR).
No comments