Artis Ammar Zoni Diadili, Sementara Artis RR Safitri Ditangkap Polisi.

Jakarta,BERITA-ONE.COM. Karena memiliki dan menggunakan narkotika golongan I, Artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (24) dan rekannya Rahmat Hidayat dimejahijaukan. Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Santoso SH dan Andry S. SH, terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU NO: 35 tahun 2009 tentang Narkotika,  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin 30 Oktober 2017.

Dihadapan majelis  hakim yang diketuai Sunarso SH tersebut,  JPU dalam dakwaannya mengatakan, mereka berdua,  Ammar Zoni (terdakwa I)  dan Rahmat Hidayat (terdakwa II) ditangkap polisi sekitar 7  Juni 2017  karena menguasai atau memiliki ganja kering seberat 39,1 gram dikediaman Ammar  Zoni di Perumahan Kahyangan Blok CML NO. 05B  RT. 04/27 Kelurahan Mekar Jaya, Kelurahan Sukmajaya,Depok.

Menurut keterangan,  barang kharam ini didapat Ammar dengan minta tolong kepada Rahmat,  dan Pandu alias Botak setelah bekomonokasi dengan WA, pada  tanggal 5-6 Juli.

Pada tanggal tanggal 7 Juli 2017 rumah sang artis ini digerebek polisi. Dalam penggeladahan didapatkan ganja kering dalam toples seberat 39,1 gram, tiga  bungkus kertas paper, sebuah bong, 7 plastik kecil bekas menyimpan kristal sabu. Dan ganja di dapat dari Pandu seharga Rp 1 juta melalui terdakwa II.

Dari keterangan saksi dalam sidang,  terdakwa I bisa tidur nyanyak setelah menghadap ganja. Dan hal ini dilakukan para terdakwa 3 kali dalam seminggu.

Lagi, Artis ditangkap.

Sementara Artis Ammar Zoni mulai disidangkan, pihak Polda Metro Jaya juga menangkap seorang artis bernama RR Safitri Triesjaya Crespin alias Savhi, ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Pemain FTV ini ditangkap di kamar pacarnya, Canggih Putra Pratama di Perumahan Modernland, Tangerang, Banten.

"Saat kami tangkap saudara Canggih, di dalam kamarnya ternyata ada Savhi ini. Ngakunya pacarnya," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak kepada wartawan, Minggu 29 Oktober 2017.

Dalam penangkapan ini selain Savhi, sang kekasih juga ditangkap polisi. Di dalam kamar Canggih, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba.

"Saat kami lakukan penggeledahan, ada barang bukti ganja juga di dalam rumahnya," imbuhnya.

Savhi dan Canggih ditangkap pada Senin lalu. Saat itu  mereka tengah menanti pesanan sabu dari seorang pengedar berinisial A di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Sabu yang dipesan Savhi seberat 0,5 gram, dimasukkan bersama sebuah cangklong ke dalam kotak jam. Si pengedar, kemudian mengirimkannya via ojek online.

Si A pengedar,  ini tidak memesan via aplikasi, melainkan menyetop ojek online tersebut di jalan dengan biaya pengiriman sebesar Rp 300 ribu," lanjutnya.

H, inisial ojek online itu merasa curiga. Dia lalu melaporkan pemesanan itu ke polisi. Polisi kemudian menindaklanjutinya dengan 'undercover delivery' ke alamat rumah Canggih sampai akhirnya keduanya ditangkap.(PMJ/SUR).

Teks foto: 1. Terdakwa I Rahmat dan Terdakwa II Ammar Zoni.
2. Tersangka RR Safitri.

No comments

Powered by Blogger.