Tipu Pemohon SIM Kolektif , Polisi Gadungan Ditangkap.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dua petugas Polda Metro Jaya menangkap Agung Rahargian alias Bagir, 21 tahun, yang mengaku sebagai petugas Traffic Management Center Polda Metro Jaya, pada Senin, 11/9/2017. Polisi gadungan ini diduga melakukan penipuan terhadap pemohon SIM kolektif.
"Bagir diduga sebagai pelaku penipuan pembuatan SIM dan STNK dengan membawa nama Kepala RTMC Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (11/9/2017) kemarin.
Kabid Humas menuturkan, polisi mulanya mencurigai adanya petugas gadungan ketika mendapat laporan dari 30 orang guru Al Azhar, pada Jumat lalu. Mereka diminta membayar Rp 600.000 untuk proses pembuatan SIM.
"Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan cara memancing pelaku," ujarnya.
Dua petugas TMC Polda Metro Jaya, Aiptu Tarmin dan Brigadir Imam Efendi, kemudian menghubungi Bagir melalui ponsel. Keduanya berpura-pura ingin membuat SIM kolektif, negosiasi dengan pelaku, dan janjian untuk bertemu di SCBD.
Setelah bertemu, petugas pun menangkap Bagir di pos pengamanan SCBD, tepat di samping Gedung Bank Mandiri di Jalan Jenderal Gatot Subroro, Jakarta Selatan.
Humas PMJ memgatakan , dalam penangkapan itu, polisi turut menyita daftar nama pemohon SIM kolektif 157 orang beserta sidik jari dan tanda tangan pemohon. Polisi juga mengamankan 7 buah BPKB asli, 7 buat STNK asli, 1 unit ponsel merk Samsung S7, 1 unit ponsel Brandcord, 1 buku tabungan BCA atas nama Agung Rahargian, kuitansi dan stempel, 2 unit CD kosong, dan baju seragam berlogo TMC Polda Metro Jaya. (SUR) .
"Bagir diduga sebagai pelaku penipuan pembuatan SIM dan STNK dengan membawa nama Kepala RTMC Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (11/9/2017) kemarin.
Kabid Humas menuturkan, polisi mulanya mencurigai adanya petugas gadungan ketika mendapat laporan dari 30 orang guru Al Azhar, pada Jumat lalu. Mereka diminta membayar Rp 600.000 untuk proses pembuatan SIM.
"Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan cara memancing pelaku," ujarnya.
Dua petugas TMC Polda Metro Jaya, Aiptu Tarmin dan Brigadir Imam Efendi, kemudian menghubungi Bagir melalui ponsel. Keduanya berpura-pura ingin membuat SIM kolektif, negosiasi dengan pelaku, dan janjian untuk bertemu di SCBD.
Setelah bertemu, petugas pun menangkap Bagir di pos pengamanan SCBD, tepat di samping Gedung Bank Mandiri di Jalan Jenderal Gatot Subroro, Jakarta Selatan.
Humas PMJ memgatakan , dalam penangkapan itu, polisi turut menyita daftar nama pemohon SIM kolektif 157 orang beserta sidik jari dan tanda tangan pemohon. Polisi juga mengamankan 7 buah BPKB asli, 7 buat STNK asli, 1 unit ponsel merk Samsung S7, 1 unit ponsel Brandcord, 1 buku tabungan BCA atas nama Agung Rahargian, kuitansi dan stempel, 2 unit CD kosong, dan baju seragam berlogo TMC Polda Metro Jaya. (SUR) .
No comments