Terkena OTT KPK, Bupati Batubara Dan 4 Orang Lainnya Jadi Tersangka.
Bupati Batubara Sumatra Utara, OK Arya Zulkarnaen |
Jakarta,BERITA-ONE.COM- Meski keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang dikritisi oleh sejumlah pejabat lembaga pemerintah lainnya, namun aktivitasnya dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) belakangan ini tidak surut , malah sebaliknya, makin gencar.
Kemarin, lembaga anti rasuah ini kembali melakukan OTT-nya terhadap Bupati Batubara Sumatra Utara, OK Arya Zulkarnaen dan Kadis PU dan PUPR Helman Herdady,Sujendi Tarsono (pemilik dealer mobil). Dua orang lagi dari kontraktor Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Tindakan OTT KPK ini berkaitan adanya dugaan suap milyaran rupiah kepada OK Arya Zulkarnaen dalam proyek infrastruktur berupa Jembatan di daerah tersebut pada tahun 2017 ini.
Setelah KPK melakukan pemeriksaan secara intensif dalam 1x24 yang kemudian dilakukan gelar perkara, KPK menemukan bukti yang cukup , lalu menetapkan bahwa mereka menjadi tersangka, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya di Gedung KPK Jakarta, Kamis 14 September 2017.
Pihak KPK menyatakan pihak penerima suap adalah Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, Kadis PU dan PUPR Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen. Pemberi suapnya Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, kontraktor.
Penerima suap OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Sedangkan pemberi suap Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan demikian KPK dalam dua bulan ini telah beberapa kali melakukan OTT, antara lain terhadap Dirjen Hubla Antonius, Walikota Tegal dan Jaksa serta Bupati Pasuruan, Jawa Timur. (SUR).
Kemarin, lembaga anti rasuah ini kembali melakukan OTT-nya terhadap Bupati Batubara Sumatra Utara, OK Arya Zulkarnaen dan Kadis PU dan PUPR Helman Herdady,Sujendi Tarsono (pemilik dealer mobil). Dua orang lagi dari kontraktor Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Tindakan OTT KPK ini berkaitan adanya dugaan suap milyaran rupiah kepada OK Arya Zulkarnaen dalam proyek infrastruktur berupa Jembatan di daerah tersebut pada tahun 2017 ini.
Setelah KPK melakukan pemeriksaan secara intensif dalam 1x24 yang kemudian dilakukan gelar perkara, KPK menemukan bukti yang cukup , lalu menetapkan bahwa mereka menjadi tersangka, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya di Gedung KPK Jakarta, Kamis 14 September 2017.
Pihak KPK menyatakan pihak penerima suap adalah Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, Kadis PU dan PUPR Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen. Pemberi suapnya Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, kontraktor.
Penerima suap OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Sedangkan pemberi suap Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan demikian KPK dalam dua bulan ini telah beberapa kali melakukan OTT, antara lain terhadap Dirjen Hubla Antonius, Walikota Tegal dan Jaksa serta Bupati Pasuruan, Jawa Timur. (SUR).
No comments