Terkait isu Ijazah Palsu Anggota DPRD OKI Angkat Bicara
OKI,BERITA-ONE.COM-Terkait adanya pemberitaan sebelumnya dugaan Ijazah palsu oknum anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Arfan Hadi mengungkapkan saat dikonfirmasi melalui seluler "bahwa itu tidak benar". Ungkpnya. (13/09/17).
Berdasarkan surat keterangan No.006/l2/FH/univ/azzahra/III/2017 membenarkan kelulusan Arfan Hadi, dan megikuti proses akademi sesuai dengan ketentuan diprogram Studi Ilmu Hukum NIM. 2009218228. Adalah benar Jakarta 31 maret 2017 dan surat peryataan No. 001/L2/FH.U.AZZAHRA/V/2017 dengan isi surat sehubungan dengan adanya salah satu alummi. Fakultas Hukum Universitas Azzahra atas nama Arfan Hadi sebabagai berikut.
Bahwa telah terjadi kesalahan input data oleh operator evaluasi program studi berdasarkan evaluasi dari EPSBED yang seolah-olah Arfan Hadi mahasiswa pindahan dari fakultas hukum Jakarta mengunakan nama Fadlizon namun pada dasarnya Arpan Hadi bukan mahasiswa pindahan dari fakultas hukum universitas Jakarta, dengan terjadi kesalahan tersebut maka akan kami perbaiki yang dimaksud pada data pendidikan tinggi (PDPT ), demikin surat peryataan tersebut dibuat untuk dapat dipergunakan sebagimana mestinya jakarta , 2 mei 2017 universitas azzahra fakutras hukum d tanda tangani Dekan Dr. Hj.Nani sutiati, SH.MH .
Berdasarkan keterangan dosen kemahasisswaan Drs. Sudirman Effari SH bahwa "arfan hadi adalah mahasiswa universitas Azzahra yang beralamat jl.jati Negara no 144 kampung melayu Jakarta timur". Ujarnya.
Lanjutnya menurut ketua LSM indonesia investigasi Korupsi Kab.OKI Gunadi Mahdi menegaskan terkait ijazah palsu tersebut tidak benar kalaupun itu terjadi dari universitas azzahra, maka itu termasuk kesalahan dari universitas tersebut, dan universitas tersebut harus meralat serta memperbaiki dan memiliki hak otonom kampus karna saya sendiri yang sudah, investigasi dan menyaksikandan, mendengarkan keterangan dekan dari universitas tersebut. Ungkap Ketua LSM
Apabila ada proses Hukum yang menimpa arfan hadi pihak kampus akan menurunkan LBH untuk mendampingi proses hukum yang berlaku, kalaupun ini bawah ke rana hukum arfan hadi termasuk korban bukan tersangka, karna pada saat itu arfan hadi adalah masiswa, saya menduga kalau perkara ini sudah ada 'unsur politik". Tegasnya.(Dian f)
Berdasarkan surat keterangan No.006/l2/FH/univ/azzahra/III/2017 membenarkan kelulusan Arfan Hadi, dan megikuti proses akademi sesuai dengan ketentuan diprogram Studi Ilmu Hukum NIM. 2009218228. Adalah benar Jakarta 31 maret 2017 dan surat peryataan No. 001/L2/FH.U.AZZAHRA/V/2017 dengan isi surat sehubungan dengan adanya salah satu alummi. Fakultas Hukum Universitas Azzahra atas nama Arfan Hadi sebabagai berikut.
Bahwa telah terjadi kesalahan input data oleh operator evaluasi program studi berdasarkan evaluasi dari EPSBED yang seolah-olah Arfan Hadi mahasiswa pindahan dari fakultas hukum Jakarta mengunakan nama Fadlizon namun pada dasarnya Arpan Hadi bukan mahasiswa pindahan dari fakultas hukum universitas Jakarta, dengan terjadi kesalahan tersebut maka akan kami perbaiki yang dimaksud pada data pendidikan tinggi (PDPT ), demikin surat peryataan tersebut dibuat untuk dapat dipergunakan sebagimana mestinya jakarta , 2 mei 2017 universitas azzahra fakutras hukum d tanda tangani Dekan Dr. Hj.Nani sutiati, SH.MH .
Berdasarkan keterangan dosen kemahasisswaan Drs. Sudirman Effari SH bahwa "arfan hadi adalah mahasiswa universitas Azzahra yang beralamat jl.jati Negara no 144 kampung melayu Jakarta timur". Ujarnya.
Lanjutnya menurut ketua LSM indonesia investigasi Korupsi Kab.OKI Gunadi Mahdi menegaskan terkait ijazah palsu tersebut tidak benar kalaupun itu terjadi dari universitas azzahra, maka itu termasuk kesalahan dari universitas tersebut, dan universitas tersebut harus meralat serta memperbaiki dan memiliki hak otonom kampus karna saya sendiri yang sudah, investigasi dan menyaksikandan, mendengarkan keterangan dekan dari universitas tersebut. Ungkap Ketua LSM
Apabila ada proses Hukum yang menimpa arfan hadi pihak kampus akan menurunkan LBH untuk mendampingi proses hukum yang berlaku, kalaupun ini bawah ke rana hukum arfan hadi termasuk korban bukan tersangka, karna pada saat itu arfan hadi adalah masiswa, saya menduga kalau perkara ini sudah ada 'unsur politik". Tegasnya.(Dian f)
No comments