Terbukti Korupsi, Bupati Buton Dihukum 3 Tahun 9 Bulan Penjara.
Bupati Buton non aktip Samsu Umar Abdul Samiun dihukum 3 tahun 9 bulan kurungan. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muhtar sebesar Rp 1 milyar, Bupati Buton non aktip Samsu Umar Abdul Samiun dihukum 3 tahun 9 bulan kurungan. Selain itu Samsu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menimbang, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan cara menyuap matan ketua MK Akil Muhtar sebesar Rp 1 milyar dari yang dijanjikan Rp 6 milyar", kata Ketua Majelis hakim Ibnu Basuki dalam amar putusannya tempo hari.
Hal yang memberatkan bagi terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan selama persidangan berjalan terdakwa berlaku sopan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Putusan ini lebih ringan 15 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Akhmad Yani, yang menuntut hukuman terhadap terdakwa selama 5 tahun penjara potong tahanan, denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU dalam dakwaannya mengatakan , Samsu memberikan uang sebesar Rp 1 miliar ke Akil Muhtar dari yang dijanjikan Rp 6 milyar . Uang suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor: 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012 .
Perkara ini tentang Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Buton Maluku Utara tahun 2011.
Pada Agustus 2011, Samsu bersama wakilnya, La Bakry, mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada Bupati Buton. Namun berdasarkan hasil penghitungan suara, KPU Kabupaten Buton menetapkan pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Adjo sebagai pemenang dari hasil penghitungan suara.
Terhadap keputusan KPU daerah tersebut, Samsu dan Bakry mengajukan gugatan ke MK. Kemudian MK mengeluarkan putusan sela yang menyatakan perlu dilakukan pemungutan suara ulang. Dan hasilnya, Samsu dan Bakry mendapat perolehan suara sah terbanyak.
Selanjutnya beberapa waktu kemudian , Advokat Arbab menyampaikan adanya permintaan dari Akil, agar Samsu menyediakan uang sebesar Rp 6 miliar terkait putusan akhir Pilkada Buton, dan hanya diberikan oleh Samsu Rp ,1 milyar saja kepada Akil.
Tindakan terdakwa sudah memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (SUR).
"Menimbang, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan cara menyuap matan ketua MK Akil Muhtar sebesar Rp 1 milyar dari yang dijanjikan Rp 6 milyar", kata Ketua Majelis hakim Ibnu Basuki dalam amar putusannya tempo hari.
Hal yang memberatkan bagi terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan selama persidangan berjalan terdakwa berlaku sopan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Putusan ini lebih ringan 15 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Akhmad Yani, yang menuntut hukuman terhadap terdakwa selama 5 tahun penjara potong tahanan, denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU dalam dakwaannya mengatakan , Samsu memberikan uang sebesar Rp 1 miliar ke Akil Muhtar dari yang dijanjikan Rp 6 milyar . Uang suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor: 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012 .
Perkara ini tentang Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Buton Maluku Utara tahun 2011.
Pada Agustus 2011, Samsu bersama wakilnya, La Bakry, mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada Bupati Buton. Namun berdasarkan hasil penghitungan suara, KPU Kabupaten Buton menetapkan pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Adjo sebagai pemenang dari hasil penghitungan suara.
Terhadap keputusan KPU daerah tersebut, Samsu dan Bakry mengajukan gugatan ke MK. Kemudian MK mengeluarkan putusan sela yang menyatakan perlu dilakukan pemungutan suara ulang. Dan hasilnya, Samsu dan Bakry mendapat perolehan suara sah terbanyak.
Selanjutnya beberapa waktu kemudian , Advokat Arbab menyampaikan adanya permintaan dari Akil, agar Samsu menyediakan uang sebesar Rp 6 miliar terkait putusan akhir Pilkada Buton, dan hanya diberikan oleh Samsu Rp ,1 milyar saja kepada Akil.
Tindakan terdakwa sudah memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (SUR).
No comments