Sindikat Pencuri Mobil Jakarta-Bekasi Ditangkap

Jakarta,BERITA-ONE.COM. Empat anggota sindikat pencurian mobil yang biasa beraksi di Jakarta dan Bekasi dibekuk di daerah Indramayu, Jawa Barat oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Keempat pelaku itu adalah DS, 34 tahun, SS, 37 tahun, DT, 38 tahun, dan MUTG, 42 tahun.

Kasubdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus mengatakan, aksi pencurian tersebut dikepalai oleh DS dan didanai oleh MUTG. Mereka, kata AKBP Antonius, beraksi hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk menggasak mobil.

"DS ini perannya sebagai kapten, SS sebagai pilot atau driver, DT sebagai pengawas, dan MUTG sebagai penadah sekaligus yang mendanai aksi mereka ini," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa 5 September 2017.

Menurut AKBP Antonius, setiap beraksi, pelaku selalu mengendarai mobil dari Indramayu menuju Jakarta sejak dini hari. Adapun sasarannya dipilih secara acak dan dilakukan disepanjang perjalanannya dari Indramayu ke Bekasi hingga Jakarta.

Biasanya, kata AKBP Antonius, pelaku selalu mengincar mobil yang terparkir di pinggiran jalan dengan suasana sepi serta mobil dengan kemudi yang masih manual. Bila sudah menemukan sasarannya, pelaku mencuri dengan diawali memutus kabel aki yang ada di kolong mobil menggunakan kunci baut ukuran 10.

"Pelaku lalu merusak lubang kunci pintu, mematahkan kunci stang agar bisa memutus sensor alarm mobil, lalu mengebor rumah kuncinya, dan menghidupkannya lagi menggunakan kabel penghubung," tuturnya.

Dalam menjalankan aksinya itu, kata AKBP Antonius, para pelaku hanya membutuhkan waktu 10 menit hingga akhirnya bisa menggasak mobil curiannya itu. Setelah berhasil mencuri mobil, pelaku balik ke Indramayu dan menyerahkannya ke penadah.

Kini, DS, SS, dan DT dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedang MUTG selaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(SUR).

No comments

Powered by Blogger.