Sidang Praperadilan Setnov VS KPK Ditunda.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sidang Praperadilan dengan pemohon Ketua DPR-RI Setya Novanto ( Setnov) yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda satu minggu. Penundaan yang dilakukan Hakim Cepi Iskandar ini lantaran pihak KPK selaku termohon belum siap secara administrasi.
Dalam surat permohonannya pemberitahuan, KPK belum bisa menghadiri persidangan praperadilan Setnov . tentang permasalahan administrasi. Dan KPK menyatakan masih mempersiapkan sejumlah berkas administrasi untuk menghadapi sidang ini. Dengan demikian hakim Cepi menunda sidang Rabu, 20 September 2017.
Sebelumnya Ketut salah seorang Pengacara Setnov mengatakan , waktu penundaan selama tiga minggu dinilai terlalu lama dalam memutuskan kepastian hukum untuk Novanto. Selain itu, mereka harus mencocokkan kembali waktu persidangan dengan waktu menghadirkan para saksi dalam persidangan.
Para penasihat hukum Setya Novanto diwakili antara lain, Ketut Mulya Arsana, Agus Triyanto, Jaka Mulyana dan Abdul Khoir Husin yang hadir.
Setelah menanyakan kedua belah pihak, Hakim menyarankan sidang digelar Rabu (20/9/2017). Pihak kuasa hukum Novanto setuju untuk diundur pada 20 September 2017 tetapi mengajukan syarat untuk memberikan kepastian hukum terkait sikap KPK.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan dengan nomor perkara 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL pada 4 September 2017. Isi gugatan tersebut diantaranya menyatakan penetapan tersangka terhadap Setnov (pemohon) dinyatakan batal demi hukum dan tidak sah, meminta untuk menghentikan penyidikan terhadap Setnov berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.
Selanjutnya memerintahkan KPK (termohon) untuk mencabut penetapan pencekalan terhadap Setya Novanto (pemohon) dan memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Setnov dari tahanan apabila pemohon berada di dalam tahanan sejak Putusan dalam perkara ini diucapkan, dan menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh termohon terhadap Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus E-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. (SUR).
Dalam surat permohonannya pemberitahuan, KPK belum bisa menghadiri persidangan praperadilan Setnov . tentang permasalahan administrasi. Dan KPK menyatakan masih mempersiapkan sejumlah berkas administrasi untuk menghadapi sidang ini. Dengan demikian hakim Cepi menunda sidang Rabu, 20 September 2017.
Sebelumnya Ketut salah seorang Pengacara Setnov mengatakan , waktu penundaan selama tiga minggu dinilai terlalu lama dalam memutuskan kepastian hukum untuk Novanto. Selain itu, mereka harus mencocokkan kembali waktu persidangan dengan waktu menghadirkan para saksi dalam persidangan.
Para penasihat hukum Setya Novanto diwakili antara lain, Ketut Mulya Arsana, Agus Triyanto, Jaka Mulyana dan Abdul Khoir Husin yang hadir.
Setelah menanyakan kedua belah pihak, Hakim menyarankan sidang digelar Rabu (20/9/2017). Pihak kuasa hukum Novanto setuju untuk diundur pada 20 September 2017 tetapi mengajukan syarat untuk memberikan kepastian hukum terkait sikap KPK.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan dengan nomor perkara 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL pada 4 September 2017. Isi gugatan tersebut diantaranya menyatakan penetapan tersangka terhadap Setnov (pemohon) dinyatakan batal demi hukum dan tidak sah, meminta untuk menghentikan penyidikan terhadap Setnov berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.
Selanjutnya memerintahkan KPK (termohon) untuk mencabut penetapan pencekalan terhadap Setya Novanto (pemohon) dan memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Setnov dari tahanan apabila pemohon berada di dalam tahanan sejak Putusan dalam perkara ini diucapkan, dan menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh termohon terhadap Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus E-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. (SUR).
No comments