Setelah Buron Selama 6 Tahun, Dua Koruptor Ditangkap Kejari Jakpus.
Kajari Jakpus Didik Istiyanta SH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah buron selama 6 tahun , akhirnya pihak Kejaksan Negeri Jakarta Pusat ( Kejari Jakpus) berhasil menangkap dua koruptor Ivonne Ferderika Koe Koe dan Nursyaf Efendi, Kamis lalu .
Siaran Pers Kejari Jakpus tersebut menjelaskan, penangkapan terhadap pengemplang kredit investasi Bank Mandiri dilaksanakan oleh tim Eksekutor , kata Kajari Jakpus Didik Istiyanta SH.
Didik menjelaskan, tindakan hukum ini dilaksanakan atas putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 373K/Pid.Sus/2011 tanggal 18 Agustus 2011. Keduanya ditangkap terkait tindak pidana korupsi kredit investasi bank BUMN.
Status kedua terpidana ini masing-masing selaku Direktur Utama dan Komisaris pada PT. Kirana Abadi Persada Lines (PT KAPL). Mereka melakukan tindak pidana korupsi pada PT. Bank Mandiri dimana bank BUMN tersebut menderita kerugian Rp 27,5 milyar.
Pihak Eksekutor menjebloskan Nursyaf ke penjara Cipinang, sementara Ivonne ke Lapas Pondok Bambu guna menjalani hukuman selama 4 tahun.
Disebutkan, PT. KAPL meminjam uang kepada Bank Mandiri Cabang MH Thamrin sebesar Rp 27,5 miliar untuk membeli 3 kapal kargo.
Kredit berjangka 5 tahun dengan grace period 6 bulan sejak penandatangan perjanjian kredit, namun kapal tersebut kenyataannya tidak pernah ada.
Penyimpangan ditemukan dengan mengacu pada pedoman pelaksanan kredit Bank Mandiri dan informasi dari checklist penarikan kredit investasi KAPL serta pemberian izin penarikan kredit investasi.
Pun pihak pemberi kredit, yang antara lain Subur Hermanto (mantan CBC manager bank), Ferinton (analisis PT Bank Mandiri), dan Joko Setijo Oetomo (team leader Bank Mandiri) pada tahun 2009 ditahan oleh Kejaksan Agung. (SUR).
Siaran Pers Kejari Jakpus tersebut menjelaskan, penangkapan terhadap pengemplang kredit investasi Bank Mandiri dilaksanakan oleh tim Eksekutor , kata Kajari Jakpus Didik Istiyanta SH.
Didik menjelaskan, tindakan hukum ini dilaksanakan atas putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 373K/Pid.Sus/2011 tanggal 18 Agustus 2011. Keduanya ditangkap terkait tindak pidana korupsi kredit investasi bank BUMN.
Status kedua terpidana ini masing-masing selaku Direktur Utama dan Komisaris pada PT. Kirana Abadi Persada Lines (PT KAPL). Mereka melakukan tindak pidana korupsi pada PT. Bank Mandiri dimana bank BUMN tersebut menderita kerugian Rp 27,5 milyar.
Pihak Eksekutor menjebloskan Nursyaf ke penjara Cipinang, sementara Ivonne ke Lapas Pondok Bambu guna menjalani hukuman selama 4 tahun.
Disebutkan, PT. KAPL meminjam uang kepada Bank Mandiri Cabang MH Thamrin sebesar Rp 27,5 miliar untuk membeli 3 kapal kargo.
Kredit berjangka 5 tahun dengan grace period 6 bulan sejak penandatangan perjanjian kredit, namun kapal tersebut kenyataannya tidak pernah ada.
Penyimpangan ditemukan dengan mengacu pada pedoman pelaksanan kredit Bank Mandiri dan informasi dari checklist penarikan kredit investasi KAPL serta pemberian izin penarikan kredit investasi.
Pun pihak pemberi kredit, yang antara lain Subur Hermanto (mantan CBC manager bank), Ferinton (analisis PT Bank Mandiri), dan Joko Setijo Oetomo (team leader Bank Mandiri) pada tahun 2009 ditahan oleh Kejaksan Agung. (SUR).
No comments