Rudi Saputra Dan Noviana Divonis 7 Tahun Penjara
PALEMBANG,BERITA-ONE.COM-permohonan pengacara kedua terdakwa akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kls I A Palembang dimana pengacara terdakwa dalam pokok pembelaannya memohon keringan kepada majelis hakim yang di ketua Wisnu Wicaksono telah menjatuhkan pidana kepada kedua yakni Noviana(37) yang beralamat jl seroja kecamatan Ilir Timur I Palembang dan Rudi Saputra(34)warga Macan Kumbang Kecamatan Ilir Bar at I Palembang telah divonis majelis oleh hakim dengan pidana penjara masing masing selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 Millyar dengan subsider pidana selama 3 bulan penjara.
Menurut pengacara kedua terdakwa Eka Sulastri seusai persidangan mengatakan " permohonan kami telah dikabulkan," ujar Eka di pedsidangan (5/9)
Lebih lanjut Eka vonis Yang diberikan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Neni Karnila. Dimana kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 1 millyar subsider 9 bulan.
," dengan vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan ini, artinya permohonan kami dikabulkan," terang eka.
Menurut majelis hakim yang diketuai hakim Wisnu didalam sidang vonis yang digelar (5/9) dipersidangan pengadilan Negeri Palembang. Bahwa kedua terdakwa telah terbukti menguasai, dan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram sebagaimana telah didakwakan Pascal 112(2) UU No.35 / 2009 tentang narkotika.
Dari pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum maka majelis hakim sepedapat.
Namun dalam menjatuhkan vonis majelis hakim berbeda dari fakta fakta persidangan dan keterangan para saksi unsur unsur dakwaan telah terpenuhi.
Namun majelis hakim memberikan pertimbang kepada kedua terdakwa bahwa terdakwa berlaku so pan, menyesali perbuatan dan tidak akan mengulangi perbuatan serta memiliki tanggungan dan anak anak mereka masih kecil.
Sedangkan yang memberat kan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah.
Atas fakta fakta dan pertimbangan itu ," maka kami menjatuhkan vonis terse but," ujar ketua majelis (Ag)
Menurut pengacara kedua terdakwa Eka Sulastri seusai persidangan mengatakan " permohonan kami telah dikabulkan," ujar Eka di pedsidangan (5/9)
Lebih lanjut Eka vonis Yang diberikan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Neni Karnila. Dimana kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 1 millyar subsider 9 bulan.
," dengan vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan ini, artinya permohonan kami dikabulkan," terang eka.
Menurut majelis hakim yang diketuai hakim Wisnu didalam sidang vonis yang digelar (5/9) dipersidangan pengadilan Negeri Palembang. Bahwa kedua terdakwa telah terbukti menguasai, dan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram sebagaimana telah didakwakan Pascal 112(2) UU No.35 / 2009 tentang narkotika.
Dari pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum maka majelis hakim sepedapat.
Namun dalam menjatuhkan vonis majelis hakim berbeda dari fakta fakta persidangan dan keterangan para saksi unsur unsur dakwaan telah terpenuhi.
Namun majelis hakim memberikan pertimbang kepada kedua terdakwa bahwa terdakwa berlaku so pan, menyesali perbuatan dan tidak akan mengulangi perbuatan serta memiliki tanggungan dan anak anak mereka masih kecil.
Sedangkan yang memberat kan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah.
Atas fakta fakta dan pertimbangan itu ," maka kami menjatuhkan vonis terse but," ujar ketua majelis (Ag)
No comments