Polres Langsa Adakan Seminar Hate Speech
LANGSA,BERITA-ONE.COM - ,Polres Langsa laksanakan Seminar Kebangsaan sosialisasi surat edaran Kapolri nomor SE / 6 / x / 2015 tentang pencegahan ujaran kebencian ( Hate Speech ) dengan pemateri Brigjen pol.Dr. Drs. Agung Makbul SH MH di Kota Langsa Jum,at (22/09/2017).
Dalam materi nya di Seminar yang dibuka oleh Wakil Walikota Langsa Drs Marzuki Hamid,,serta dihadiri oleh Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa Sik, Bigjen Pol Dr.Drs Makbul SH MH mengatakan bahwa Tugas polri memelihara kamtibmas , perlindungan, pengayoman dan yanmas dalam rangka kamdagri dan kepolisian di tuntut peka, siaga dalam mencegah dan mengatasinya.
Penanganan Hate Speech belum secara khusus diatur dalam KUHP, penggunaan Pasal ini masih mengundang perdebatan.
Dalam materi nya di Seminar yang dibuka oleh Wakil Walikota Langsa Drs Marzuki Hamid,,serta dihadiri oleh Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa Sik, Bigjen Pol Dr.Drs Makbul SH MH mengatakan bahwa Tugas polri memelihara kamtibmas , perlindungan, pengayoman dan yanmas dalam rangka kamdagri dan kepolisian di tuntut peka, siaga dalam mencegah dan mengatasinya.
Penanganan Hate Speech belum secara khusus diatur dalam KUHP, penggunaan Pasal ini masih mengundang perdebatan.
Hate Speech ujaran kebencian adalah tindakan yang sering dilakukan oleh sebagian kelompok di masyarakat untuk memprovokasi kebencian dan tindakan kekerasan kpd kelompok lain.
Latar belakang keinginan yang tidak terpenuhi ada perbedaan paham suatu kelompok secara vulgar menghujat kelompok / individu lain yang bisa berujung pada tindakan kejahatan ( Hate Crime ), bahkan bisa memicu konflik sosial.
Perbuatan ujaran kebencian memiliki dampak merendahkan harkat dan martabat manusia dan kemanusiaan. Ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi , kekerasan, dan pembantaian etnis atau bahkan genosida”,Papar Brigjen Pol Dr.Drs Makbul SH MH.
Lebih lanjut Brigjen Makbul mengatakan bahwa Ada 11 unsur ujaran kebencian terhadap individu / kelompok masyarakat yang didasari atas perbedaan : suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel ( cacat ), orientasi seksual.
- Inti Hate Speech : " suatu ekspresi ( secara verbal , tertulis, gambar, simbol, audio visual, atau medium Maya seperti internet) yang merupakan advokasi kebencian yang membentuk suatu hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan.
Maksud : sebagai pedoman penanganan tindakan Hate Speech oleh kepolisian RI , secara preemtive, preventif dan represif / penegakan hukum.
Tujuan : agar istilah Hate Speech dipahami secara seragam dan merata , baik oleh kepolisian maupun masyarakat, dalam menangani masalah Hate Speech , kepolisian memiliki landasan hukum.
Ujaran Kebencian (HATE SPEECH) dapat berupa tindak Pidana (KUHP) antara lain: penghinaan; pencemaran nama baik; penistaan; perbuatan tidak menyenangkan; memprovokasi; menghasut; penyebaran berita bohong dengan tujuan jahat.
“khusus babinkamtibmas apabila mendengar suara Ujaran Kebencian (HATE SPEECH) agar melaporkan kepimpinan segera”tegas Brigjen Polisi Dr Drs Makbul SH MH (SU)
No comments