Penyelundupan Benih Udang Lobster Senilai Rp 9,5 Milyar Digagalkan.

JAKARTA,BERITA-ONE.COM. Kasus penyelundupan benih udang  lobster senilai Rp 9.5 miluar berhasil digagalkan jajaran Polres Bandara Sukarno- Hatta, Tangerang Banten

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Arief Rahman. Ada lima pelaku yang diamankan terkait kasus ini. Mereka di antaranya P, 31 tahun, DF, 25 tahun, MR, 29 tahun, S, 43 tahun, dan AHS, 24 tahun. Para pelaku dibekuk di Terminal 1B Bandara Soetta pada 28 Agustus 2017 lalu.

"Jumlah benih lobster yang akan diselundupkan 83.750 ekor. Harganya senilai Rp. 9,5 miliar," ujar Kapolres kepada wartawan di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Menurut Kapolres, para tersangka ini mayoritas berasal dari Bandung dan Riau. Mereka rencananya akan mengirim benih lobster itu ke Batam kemudian dijualnya ke Singapura. "Mereka ini kurir, kami masih mencari pelaku lainnya. Siapa yang menyuruh para kurir ini, masih dalam pencarian kami," kata Kapolres.

Kapolres mengungkapkan benih lobster itu hendak diterbangkan melalui maskapai pesawat Lion Air JT 370. Pelaku berupaya menyelundupkan bibit lobster ini di dalam sembilan koper berukuran besar.

"Mereka kelihatannya sudah mahir menyembunyikan lobster itu. Dimasukan ke plastik dalam keadaan hidup, lalu ditaruh ke dalam koper - koper ini. Kami juga masih cari tahu siapa pemesannya. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kapolres.

Siaran PMJ Jumat 8 September ini enjelaskan, para kurir mengaku mendapatkan benih lobster tersebut dari Pesisir Selatan, Sukabumi, Jawa Barat. Mereka membelinya dari para tengkulak. "Saya dapat upah hanya Rp. 500.000 sekali kirim barang ini," papar satu dari pelaku. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.