Penggugat Mohon Dikabulkan Seluruh Gugatannya.
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Karena merasa telah diperdaya oleh pihak PT, Reliance Securities (PT. RS), seorang pengusaha ayam petelur dari Blitar Jawa Timur, Sutrisno, memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara perdata NO. 253/PDT.G/2017/PN.Jkt.Ut, untuk mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Bila pengadilan Jakarta Utara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Permohonan Sutrisno ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH melalui repliknya yang disampaikan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tempo hari.
Dikatakan, penggugat tetap berpegang teguh terhadap dalil-dalil gugatannya dalam perkara ini. Dan penggugat memohon agar tanggapan dan bantahan terhadap eksepsi menjadi satu kesatuan dengan dalil dalil dalam pokok perkara, dan menolak keras dalil dalil jawaban yang diajukan tergugat I, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya.
Tentang keberadaan materi gugatan penggugat Hartono mengatakan, telah amat jelas mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan para tergugat sebagai mana diuraikan dalam gugatan pada butir 8 s/d butir 17 dengan peranan dan perbuatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat.
Sebagai contoh; yang paling gambang tentang para tergugat melakukan PMH seperti yang diuraikan dalam butir 8 pada gugatan penggugat. Secara faktual tergugat I melalui tergugat II (Sahala Parulian) telah menerima surat kuasa dari penggugat yang ditanda tangani di Blitar pada 18 Mei 2012 untuk mengelola Rekening Efek Reguler di perusahaan tergugat I atas nama nasabah Sutrisno dengan kode SLS 004 l, sehingga tergugat II telah menjadi Wakil Manager Investasi bagi Penggugat.
Pada kenyataannya, tergugat II sebelum secara sah dan patut memperoleh surat kuasa dari penggugat telah lancang melakukan transaksi Pembelian dan Penjualan Efek/Saham mengatasnamakan penggugat. Dan pada akhirnya sangat merugikan penggugat. Sebagai contoh, transaksi Rekening Efek Reguler milik penggugat dengan kode SLS 004 tanggal 14 Mei 2012 total transaksi pembelian saham sebesar Rp 2.926.457.467, termasuk Fee Beli dan Fee Jual.
Hartono mengatakan, guna mempertegas telah terjadi PMH yang dilakukan para tergugat dapat dilihat dengan cara; Pasca penandatanganan surat kuasa dari penggugat telah bertindak sebagai Wakil Manager Investasi (WMI), tetapi tidak mempunyai izin WMI, maka seluruh transaksi pembelian saham yang dikelola tergugat II melalui tergugat I sangat tidak layak dibebankan sebagai kewajiban hutang penggugat.
Tergugat II sebagai karyawan tergugat I tidak pernah mempunyai hubungan izin WMI tapi telah mengelola partofolio milik penggugat dengan kode SL -004 dan menjalankan transaksi pembelian dan Penjualan dengan menunjuk sales Trade HS 0015, sehingga baik tergugat I dan tergugat II telah melanggar ketentuan tentang Perizinan Wakil Manager Investasi. Dan kalau diperhatikan secara cermat dalil-dalil gugatan penggugat, maka tidak terbantah lagi tentang MPH seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata yang dilakukan para tergugat, yang sangat merugikan penggugat , yaitu menimbulkan hutang Rp 13, 366 milyar lebih.
Dengan demikian penggugat menolak tegas dalil jawaban tergugat I, sebab penggugat tidak diberi kesempatan untuk didampingi seorang Advisor yang mengetahui jelas dan obyektip tentang dari mana asal usul "Hutang Siluman " yang dibebankan pada penggugat. Karena, penggugat cuma menempatkan modal awal dalam bentuk partofolio saham hingga 31 Desember 2011 sebesar Rp 5,417 milyar lebih , akan tetapi dapat membeli saham Rp 174, 789 milyar lebih. Dan dalam hal ini penggugat tidak pernah memberi perintah order untuk Penjualan dan Pembelian saham-saham tersebut dengan angka yang jauh lebih tinggi dari modal awal yang dimiliki penggugat.
Disisi lain, penggugat mempertanyakan apakah pihak tergugat I sebagai perusahaan Sekuritas yang bonafit memperoleh seorang karyawan dari tergugat I yang tidak mempunyai izin WMI dan atau izin WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek) untuk mengelola dan menjalankan transaksi Penjualan dan Pembelian Saham di perusahaan tergugat I ? Berdasarkan Penelusuran data valid yang disampaikan intansi terkait, tidak ditemukan izin WMI atas nama Sahala Parulian, tergugat II.
Dari sejumlah dalil yang telah tersebutkan diatas, penggugat mohon kepada hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya seperti yang telah tersebut pada awal tulisan ini . (SUR).
Permohonan Sutrisno ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH melalui repliknya yang disampaikan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tempo hari.
Dikatakan, penggugat tetap berpegang teguh terhadap dalil-dalil gugatannya dalam perkara ini. Dan penggugat memohon agar tanggapan dan bantahan terhadap eksepsi menjadi satu kesatuan dengan dalil dalil dalam pokok perkara, dan menolak keras dalil dalil jawaban yang diajukan tergugat I, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya.
Tentang keberadaan materi gugatan penggugat Hartono mengatakan, telah amat jelas mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan para tergugat sebagai mana diuraikan dalam gugatan pada butir 8 s/d butir 17 dengan peranan dan perbuatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat.
Sebagai contoh; yang paling gambang tentang para tergugat melakukan PMH seperti yang diuraikan dalam butir 8 pada gugatan penggugat. Secara faktual tergugat I melalui tergugat II (Sahala Parulian) telah menerima surat kuasa dari penggugat yang ditanda tangani di Blitar pada 18 Mei 2012 untuk mengelola Rekening Efek Reguler di perusahaan tergugat I atas nama nasabah Sutrisno dengan kode SLS 004 l, sehingga tergugat II telah menjadi Wakil Manager Investasi bagi Penggugat.
Pada kenyataannya, tergugat II sebelum secara sah dan patut memperoleh surat kuasa dari penggugat telah lancang melakukan transaksi Pembelian dan Penjualan Efek/Saham mengatasnamakan penggugat. Dan pada akhirnya sangat merugikan penggugat. Sebagai contoh, transaksi Rekening Efek Reguler milik penggugat dengan kode SLS 004 tanggal 14 Mei 2012 total transaksi pembelian saham sebesar Rp 2.926.457.467, termasuk Fee Beli dan Fee Jual.
Hartono mengatakan, guna mempertegas telah terjadi PMH yang dilakukan para tergugat dapat dilihat dengan cara; Pasca penandatanganan surat kuasa dari penggugat telah bertindak sebagai Wakil Manager Investasi (WMI), tetapi tidak mempunyai izin WMI, maka seluruh transaksi pembelian saham yang dikelola tergugat II melalui tergugat I sangat tidak layak dibebankan sebagai kewajiban hutang penggugat.
Tergugat II sebagai karyawan tergugat I tidak pernah mempunyai hubungan izin WMI tapi telah mengelola partofolio milik penggugat dengan kode SL -004 dan menjalankan transaksi pembelian dan Penjualan dengan menunjuk sales Trade HS 0015, sehingga baik tergugat I dan tergugat II telah melanggar ketentuan tentang Perizinan Wakil Manager Investasi. Dan kalau diperhatikan secara cermat dalil-dalil gugatan penggugat, maka tidak terbantah lagi tentang MPH seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata yang dilakukan para tergugat, yang sangat merugikan penggugat , yaitu menimbulkan hutang Rp 13, 366 milyar lebih.
Dengan demikian penggugat menolak tegas dalil jawaban tergugat I, sebab penggugat tidak diberi kesempatan untuk didampingi seorang Advisor yang mengetahui jelas dan obyektip tentang dari mana asal usul "Hutang Siluman " yang dibebankan pada penggugat. Karena, penggugat cuma menempatkan modal awal dalam bentuk partofolio saham hingga 31 Desember 2011 sebesar Rp 5,417 milyar lebih , akan tetapi dapat membeli saham Rp 174, 789 milyar lebih. Dan dalam hal ini penggugat tidak pernah memberi perintah order untuk Penjualan dan Pembelian saham-saham tersebut dengan angka yang jauh lebih tinggi dari modal awal yang dimiliki penggugat.
Disisi lain, penggugat mempertanyakan apakah pihak tergugat I sebagai perusahaan Sekuritas yang bonafit memperoleh seorang karyawan dari tergugat I yang tidak mempunyai izin WMI dan atau izin WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek) untuk mengelola dan menjalankan transaksi Penjualan dan Pembelian Saham di perusahaan tergugat I ? Berdasarkan Penelusuran data valid yang disampaikan intansi terkait, tidak ditemukan izin WMI atas nama Sahala Parulian, tergugat II.
Dari sejumlah dalil yang telah tersebutkan diatas, penggugat mohon kepada hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya seperti yang telah tersebut pada awal tulisan ini . (SUR).
No comments