Penetapan Tersangka Kepada Setya Novanto Gugur.
Setya Novanto |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (Setnov) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disidangkan oleh hakim tungghal Cepi Iskandari dikabulkan. Dengan demikian status Tersangka Setnov sebagai tersangka dalan kasus E-KTP gugur.
Hakim dalam amar putusannya megatakan, penetapan tersangka terhadap Setnov yang dilakukan pemohon tidak sesuai dengan prosedur Undang Undang KPK dan SOP KPK, maka penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah, kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 29 September 2017.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli lalu. Tak terima terhadap tindakan KPK ini, pada 4 September lalu Setnov mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, dan Gugatan itu terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Ketua Umum Partai Golkar tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya KPK menyatakan Setnov ikut mengatur agar anggota DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP senilai RP5,9 triliun. Dan juga Setnov disangka mengondisikan pemenang lelang dalam proyek E-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Sehingga Setnov dibilang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan pada proyek pengadaan e-KTP.
Kepada sejumlah wartawan, tim Kuasa Hukum Setnov mengatakan, proses penetapan tersangka kepada kliennya dinilai cacat hukum karena tidak melalui prosedur yang berlaku. Menurut mereka, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah penyidikan, sedangkan KPK menetapkan di awal penyidikan.
Karena itu, sebelum pembacaan putusan hari ini, pihak Setnov yakin permohonan praperadilan dikabulkan oleh hakim. Menurut Agus, pihaknya berhasil membuktikan dasar dan alasan permohonan, katanya usai sidang. (SUR).
Hakim dalam amar putusannya megatakan, penetapan tersangka terhadap Setnov yang dilakukan pemohon tidak sesuai dengan prosedur Undang Undang KPK dan SOP KPK, maka penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah, kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 29 September 2017.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli lalu. Tak terima terhadap tindakan KPK ini, pada 4 September lalu Setnov mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, dan Gugatan itu terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Ketua Umum Partai Golkar tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya KPK menyatakan Setnov ikut mengatur agar anggota DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP senilai RP5,9 triliun. Dan juga Setnov disangka mengondisikan pemenang lelang dalam proyek E-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Sehingga Setnov dibilang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan pada proyek pengadaan e-KTP.
Kepada sejumlah wartawan, tim Kuasa Hukum Setnov mengatakan, proses penetapan tersangka kepada kliennya dinilai cacat hukum karena tidak melalui prosedur yang berlaku. Menurut mereka, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah penyidikan, sedangkan KPK menetapkan di awal penyidikan.
Karena itu, sebelum pembacaan putusan hari ini, pihak Setnov yakin permohonan praperadilan dikabulkan oleh hakim. Menurut Agus, pihaknya berhasil membuktikan dasar dan alasan permohonan, katanya usai sidang. (SUR).
No comments