Penetapan Tersangka Kepada Setya Novanto Gugur.

Setya Novanto
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  Setya Novanto (Setnov) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disidangkan oleh  hakim tungghal Cepi Iskandari dikabulkan. Dengan demikian status Tersangka Setnov sebagai tersangka dalan kasus E-KTP gugur.

Hakim dalam amar putusannya megatakan,  penetapan tersangka terhadap Setnov yang dilakukan  pemohon tidak sesuai dengan prosedur  Undang Undang  KPK dan SOP KPK, maka penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah, kata hakim  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 29 September 2017.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli lalu. Tak terima terhadap tindakan KPK ini,   pada 4 September lalu Setnov mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan,  dan Gugatan itu terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Ketua Umum Partai Golkar tersebut  sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka  karena  melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya KPK menyatakan  Setnov ikut mengatur agar anggota DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP senilai RP5,9 triliun.  Dan juga Setnov  disangka mengondisikan pemenang lelang dalam proyek E-KTP yang merugikan  negara Rp2,3 triliun.

Sehingga Setnov dibilang  menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan pada proyek pengadaan e-KTP.

Kepada sejumlah wartawan,  tim Kuasa Hukum Setnov mengatakan,  proses penetapan tersangka kepada kliennya dinilai cacat hukum karena tidak melalui prosedur yang berlaku. Menurut mereka, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah penyidikan, sedangkan KPK menetapkan di awal penyidikan.

Karena itu, sebelum pembacaan putusan hari ini, pihak Setnov yakin permohonan praperadilan dikabulkan oleh hakim. Menurut Agus, pihaknya berhasil membuktikan dasar dan alasan permohonan, katanya usai sidang. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.