OTT Di Bengkulu, KPK Tetapkan 3 Tersangka Karena Suap
.Jakarta,BERITA-ONE.COM. Setelah 24 jam berlalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka terkait operasi tangkap tangan ( OTT) di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Ketiga tersangka tersebut adalah Dewi Suryana hakim, dan Hendra Kurniawan panitera di Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut. Dan Syuhadatul Islamy sebagai penguap.
Setelah 1x24 jam dilakukan pemeriksaan secara maraton, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana, maka KPK menetapkan kepada mereka sebagai tersangka, kata Basaria Panjaitan kepada wartawan dalam konferensi persnya, Selasa 7 September 2017.
Dalam hal ini Dewi Suryana diduga menerima suap karena mengatur vonis suatu perkara korupsi.
Uan suap sebesar Rp 125 juta yang diberikan, berkaitan dengan vonis kasus korupsi mantan pejabat teknis (PPTK) Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu tahun 2013, Wilson. Sedangkan Syuhadatul merupakan kerabat Wilson. Uang suap itu diberikan agar supaya Wilson dihukum ringan .
Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan yang merupakan aparat PN Bengkulu dijaring dengan pasal Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Syuhadatul selaku pemberi suap diancam dengan pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Hanny yang sebagai hakim adhoc yang ikut ditangkap dalam OTT itu, sudah dibebaskan ketika masih di Polda Bengkulu karena tidak terlibat dalam perkara ini. (SUR).
Ketiga tersangka tersebut adalah Dewi Suryana hakim, dan Hendra Kurniawan panitera di Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut. Dan Syuhadatul Islamy sebagai penguap.
Setelah 1x24 jam dilakukan pemeriksaan secara maraton, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana, maka KPK menetapkan kepada mereka sebagai tersangka, kata Basaria Panjaitan kepada wartawan dalam konferensi persnya, Selasa 7 September 2017.
Dalam hal ini Dewi Suryana diduga menerima suap karena mengatur vonis suatu perkara korupsi.
Uan suap sebesar Rp 125 juta yang diberikan, berkaitan dengan vonis kasus korupsi mantan pejabat teknis (PPTK) Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu tahun 2013, Wilson. Sedangkan Syuhadatul merupakan kerabat Wilson. Uang suap itu diberikan agar supaya Wilson dihukum ringan .
Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan yang merupakan aparat PN Bengkulu dijaring dengan pasal Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Syuhadatul selaku pemberi suap diancam dengan pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Hanny yang sebagai hakim adhoc yang ikut ditangkap dalam OTT itu, sudah dibebaskan ketika masih di Polda Bengkulu karena tidak terlibat dalam perkara ini. (SUR).
No comments