Mantan Walikota Jakarta Barat Daptat Uang "Siluman" Rp 600 juta.
Mantan Walikota Jakarta Barat, H Fatahillah SH MH |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Dua orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus mantan Walikota Jakarta Barat, H Fatahillah SH MH yang didakwa melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp 4,8 milyar, Pamaji dan Santo .
Kedua saksi yang mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air (Kasudin PU Tata Air) Jakarta Barat, Ir. Pamuji, dan mantan Kapala Seksi (Kasi) Perencanaan Jakarta Barat, Santo, dihadirkan dihadapan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk dimintai keterangannya Rabu 20 September 2017.
Saksi Pamuji dalam keterangannya kepada majelis hakim antara lain mengatakan, dirinya memang sebagai Kasudin PU Tata Air Jakarta Barat juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam program Refitalusasi Sungai/Kali dan penertiban bangunan liar di Jakarta Barat tahun 2013 dengan anggaran Rp 4,8 milyar.
Uang itu dibagi menjadi dua, yang Rp 2,4 digunakan setelah keluarnya Surat Perintah Tugas (SPT) dari Walikota kepada para Camat di wilayah Jakarta Barat pada tanggal 15 November 2013.
Sedangkan sisanya Rp 2,4 milyar yang disebut hakim sebagai uang "siluman" dibagi-bakikan kepada Walikota, Rp 600 juta. Para Camat yang masing masing kebagian Rp 100 juta. Wakil Walikota Rp 50 juta, Saifullloh Rp 100 juta. Kasat Pol PP Rp 500 juta Dan saksi Pamuji sendiri mendapatkan Rp 130 juta.
Kepada hakim Pamuji mengatakan, bahwa yang memetukan pembagian besarnya uang yang akan diberikan kepada para penerima ada 4 orang .Mereka adalah Saifullloh, Santo, Drs. Asril Marzuki dan saksi sendiri, Pamuji, yang sudah dipidana 6 tahun penjara.
Tentang uang yang akan dibagikan tersebut, Santo yang mengatur dan yang memasukkan dalam amplop. " Saksi Santo, apakah Wakil Walikota dapat bagian", tanya hakim Hendrik dengan nada keras.
Saksi menjawab dapat, yaitu Rp 50 juta. Hal ini ditanyakan hakim lantaran pada sidang yang lalu Wakil Walikota ini membantah kalau menerima uang Rp 50 juta dari proyek siluman ini.
Seperti dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Fatahillah telah melakukan tidak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporation hingga negara dirugikan Rp 4,8 milyar, Rabu kemarin.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Sahlan SH tersebut , Jaksa mengatakan, pada tahun 2023 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Walikota Jakarta Barat pada Suku Dinas Tata Air Pekerjaan Umum (Sudin PU ) mendapat anggaran Rp 92 milyar lebih.
Dengan adanya program Refungsionalisasi Sungai dan kali untuk penerbitan bangunan liar di wilayah kota Administrasif Jakarta Barat, maka dana yang ada dicairkan sebesar Rp 4,8 milyar pada tanggal 15 November 2013, setelah adanya Surat Perintah Kerja (SPT) yang ditandatangani Walikota Jakarta Barat,H Fatahillah.
Berdasarkan ketentuan yang ada, dana itu hanya dicairkan 50% saja, yaitu Rp 2,4 milyar, dan sisanya dicairkan kemudian. Ini semua setelah adanya perintah dari terdakwa H Fatahilah, Drs Asril Marzuki (disidang terpisah) dan Ir.Pamuji.
Namun dalam perjalanannya uang tersebut hanya dibuat bancakan saja oleh puluhan pejabat di kota tersebut, mulai dari Wilikota-nya sampai Satpol PP dan LSM ikut kebagian uang rakyat itu, antara Rp 600 juta sampai Rp 20 juta.
Dan rinciannya, kata Jaksa, sebagai berikut;
-Walikota Rp 600 juta.
-Para Camat (8 camat)
@Rp 80 juta =Rp 640 juta
- Satpol PP =Rp 500 juta
- Wakil Walikota Rp 50 juta
- Sesko Rp 50 juta.
- Aspem Rp 150 juta.
- Kabag Pemkot Rp 100 juat.
- Kabag Keuangan Rp 50 juta.
- Staf Perkot Rp 50 juta.
- LSM Rp 20 juta.
Perbuatan terdakwa ini merupakan perbuatan korupsi yang merugikan negara dan keuangan negara seperti yang diatur dalam UU Tipikor NO. 31 Tahun 1999 jo UU NO. 20 Tahun 2001.
Dalam persidangan terdakwa H. Fatahillah didampingi sejumlah pengacara yang antara lain, Suleman Hadjarati SH, Fahmi SH dan MF Gunawan SH . Sidang yang diketuai majelis hakim Sahlan SH ini ditunda sepekan untuk menghadirkan saksi yang meringankan bagi terdakwa. (SUR).
Kedua saksi yang mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air (Kasudin PU Tata Air) Jakarta Barat, Ir. Pamuji, dan mantan Kapala Seksi (Kasi) Perencanaan Jakarta Barat, Santo, dihadirkan dihadapan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk dimintai keterangannya Rabu 20 September 2017.
Saksi Pamuji dalam keterangannya kepada majelis hakim antara lain mengatakan, dirinya memang sebagai Kasudin PU Tata Air Jakarta Barat juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam program Refitalusasi Sungai/Kali dan penertiban bangunan liar di Jakarta Barat tahun 2013 dengan anggaran Rp 4,8 milyar.
Uang itu dibagi menjadi dua, yang Rp 2,4 digunakan setelah keluarnya Surat Perintah Tugas (SPT) dari Walikota kepada para Camat di wilayah Jakarta Barat pada tanggal 15 November 2013.
Sedangkan sisanya Rp 2,4 milyar yang disebut hakim sebagai uang "siluman" dibagi-bakikan kepada Walikota, Rp 600 juta. Para Camat yang masing masing kebagian Rp 100 juta. Wakil Walikota Rp 50 juta, Saifullloh Rp 100 juta. Kasat Pol PP Rp 500 juta Dan saksi Pamuji sendiri mendapatkan Rp 130 juta.
Kepada hakim Pamuji mengatakan, bahwa yang memetukan pembagian besarnya uang yang akan diberikan kepada para penerima ada 4 orang .Mereka adalah Saifullloh, Santo, Drs. Asril Marzuki dan saksi sendiri, Pamuji, yang sudah dipidana 6 tahun penjara.
Tentang uang yang akan dibagikan tersebut, Santo yang mengatur dan yang memasukkan dalam amplop. " Saksi Santo, apakah Wakil Walikota dapat bagian", tanya hakim Hendrik dengan nada keras.
Saksi menjawab dapat, yaitu Rp 50 juta. Hal ini ditanyakan hakim lantaran pada sidang yang lalu Wakil Walikota ini membantah kalau menerima uang Rp 50 juta dari proyek siluman ini.
Seperti dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Fatahillah telah melakukan tidak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporation hingga negara dirugikan Rp 4,8 milyar, Rabu kemarin.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Sahlan SH tersebut , Jaksa mengatakan, pada tahun 2023 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Walikota Jakarta Barat pada Suku Dinas Tata Air Pekerjaan Umum (Sudin PU ) mendapat anggaran Rp 92 milyar lebih.
Dengan adanya program Refungsionalisasi Sungai dan kali untuk penerbitan bangunan liar di wilayah kota Administrasif Jakarta Barat, maka dana yang ada dicairkan sebesar Rp 4,8 milyar pada tanggal 15 November 2013, setelah adanya Surat Perintah Kerja (SPT) yang ditandatangani Walikota Jakarta Barat,H Fatahillah.
Berdasarkan ketentuan yang ada, dana itu hanya dicairkan 50% saja, yaitu Rp 2,4 milyar, dan sisanya dicairkan kemudian. Ini semua setelah adanya perintah dari terdakwa H Fatahilah, Drs Asril Marzuki (disidang terpisah) dan Ir.Pamuji.
Namun dalam perjalanannya uang tersebut hanya dibuat bancakan saja oleh puluhan pejabat di kota tersebut, mulai dari Wilikota-nya sampai Satpol PP dan LSM ikut kebagian uang rakyat itu, antara Rp 600 juta sampai Rp 20 juta.
Dan rinciannya, kata Jaksa, sebagai berikut;
-Walikota Rp 600 juta.
-Para Camat (8 camat)
@Rp 80 juta =Rp 640 juta
- Satpol PP =Rp 500 juta
- Wakil Walikota Rp 50 juta
- Sesko Rp 50 juta.
- Aspem Rp 150 juta.
- Kabag Pemkot Rp 100 juat.
- Kabag Keuangan Rp 50 juta.
- Staf Perkot Rp 50 juta.
- LSM Rp 20 juta.
Perbuatan terdakwa ini merupakan perbuatan korupsi yang merugikan negara dan keuangan negara seperti yang diatur dalam UU Tipikor NO. 31 Tahun 1999 jo UU NO. 20 Tahun 2001.
Dalam persidangan terdakwa H. Fatahillah didampingi sejumlah pengacara yang antara lain, Suleman Hadjarati SH, Fahmi SH dan MF Gunawan SH . Sidang yang diketuai majelis hakim Sahlan SH ini ditunda sepekan untuk menghadirkan saksi yang meringankan bagi terdakwa. (SUR).
No comments