Mantan Walikota Jakarta Barat Daptat Uang "Siluman" Rp 600 juta.

Mantan Walikota Jakarta Barat,  H Fatahillah SH MH
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Dua orang saksi dihadirkan dalam  persidangan kasus mantan Walikota Jakarta Barat,  H Fatahillah SH MH yang didakwa melakukan korupsi hingga  merugikan negara Rp 4,8 milyar,  Pamaji dan Santo .

Kedua saksi yang mantan Kepala Suku Dinas  Pekerjaan Umum Tata Air (Kasudin PU Tata Air) Jakarta Barat, Ir. Pamuji,   dan mantan Kapala Seksi  (Kasi) Perencanaan Jakarta Barat,  Santo,  dihadirkan dihadapan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk dimintai keterangannya  Rabu 20 September 2017.

Saksi Pamuji dalam keterangannya kepada majelis hakim antara lain  mengatakan, dirinya memang sebagai Kasudin PU Tata Air Jakarta Barat juga sebagai  Kuasa Pengguna Anggaran dalam program Refitalusasi Sungai/Kali dan penertiban bangunan liar di Jakarta Barat tahun 2013 dengan anggaran Rp 4,8 milyar.

Uang itu dibagi menjadi dua, yang Rp 2,4 digunakan setelah keluarnya Surat Perintah Tugas (SPT) dari Walikota kepada para Camat di wilayah Jakarta Barat pada tanggal 15 November 2013.

Sedangkan sisanya  Rp 2,4 milyar yang disebut hakim sebagai uang  "siluman" dibagi-bakikan kepada Walikota,  Rp 600 juta. Para Camat yang masing masing kebagian Rp 100 juta.  Wakil Walikota Rp 50 juta, Saifullloh Rp 100 juta. Kasat Pol PP Rp 500 juta Dan saksi Pamuji sendiri mendapatkan Rp 130 juta.

Kepada hakim Pamuji mengatakan,  bahwa yang memetukan pembagian besarnya uang yang akan diberikan kepada para penerima ada 4 orang .Mereka adalah Saifullloh,  Santo, Drs.   Asril Marzuki dan saksi sendiri, Pamuji, yang sudah dipidana 6 tahun penjara.

Tentang uang yang akan dibagikan tersebut,  Santo yang mengatur dan yang memasukkan dalam amplop. " Saksi Santo, apakah Wakil Walikota dapat bagian", tanya  hakim Hendrik dengan  nada keras.

Saksi menjawab dapat, yaitu Rp 50 juta. Hal ini ditanyakan  hakim lantaran pada sidang yang lalu Wakil Walikota ini membantah kalau menerima uang Rp 50 juta dari proyek siluman ini.

Seperti dalam dakwaan  Jaksa,  terdakwa Fatahillah telah melakukan tidak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporation hingga negara dirugikan Rp 4,8 milyar, Rabu kemarin.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Sahlan SH tersebut , Jaksa  mengatakan, pada tahun 2023 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Walikota Jakarta Barat  pada  Suku Dinas Tata Air Pekerjaan Umum (Sudin PU ) mendapat  anggaran Rp  92 milyar lebih.

Dengan adanya program Refungsionalisasi Sungai dan kali untuk penerbitan bangunan liar di wilayah kota Administrasif Jakarta Barat, maka dana yang ada dicairkan sebesar Rp 4,8 milyar pada tanggal 15  November  2013,  setelah adanya Surat Perintah Kerja  (SPT) yang ditandatangani Walikota Jakarta Barat,H Fatahillah.

Berdasarkan ketentuan yang ada, dana itu hanya dicairkan 50% saja, yaitu Rp 2,4 milyar,  dan sisanya dicairkan kemudian. Ini semua setelah adanya perintah dari terdakwa H Fatahilah,  Drs Asril Marzuki (disidang terpisah) dan Ir.Pamuji.

Namun dalam perjalanannya uang tersebut hanya dibuat   bancakan saja oleh puluhan pejabat di kota tersebut, mulai dari Wilikota-nya sampai Satpol PP dan LSM ikut kebagian uang rakyat itu,  antara  Rp 600 juta sampai Rp 20 juta.

Dan rinciannya, kata Jaksa,  sebagai berikut;
-Walikota   Rp 600 juta.
-Para Camat (8 camat)
@Rp 80 juta =Rp 640 juta
- Satpol PP   =Rp 500 juta
- Wakil Walikota Rp 50 juta
- Sesko Rp 50 juta.
- Aspem Rp 150 juta.
- Kabag Pemkot  Rp 100 juat.
- Kabag Keuangan Rp 50 juta.
-  Staf Perkot Rp 50 juta.
-  LSM Rp 20 juta.

Perbuatan terdakwa ini merupakan perbuatan korupsi yang merugikan  negara dan keuangan negara seperti yang diatur dalam UU Tipikor NO. 31 Tahun 1999 jo UU NO. 20 Tahun 2001.

Dalam persidangan terdakwa H. Fatahillah  didampingi sejumlah pengacara yang antara lain,  Suleman Hadjarati SH, Fahmi SH dan MF Gunawan SH .  Sidang yang diketuai majelis hakim Sahlan SH ini  ditunda sepekan untuk menghadirkan saksi yang meringankan bagi terdakwa. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.