Lima Container Miras Ilegal Diselundupkan, Kerugian Negara Rp 80 M.
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Petugas gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 5 Container. Kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 80 miliar.
Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan pengungkapan 53.927 botol miras ilegal ini berkat kerja sama antara Kepolisian Polda Metro Jaya , Kementerian Perdagangan, dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, terkait dengan program penertiban impor berisiko tinggi (PIBT).
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus pengangkutan miras ilegal antar pulau dan memberikan dokumen pengangkutan barang yang tidak sesuai dengan barang. Para pelaku mengelabui petugas dengan menyatakan bahwa barang yang diangkut adalah plastik yang kemudian ditutupi sampah.
"Ini berkat kesigapan penegak hukum dan dari informasi penting dari Kemendag, karena mereka tahu suplai dan demandnya," kata Heru di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 18 September 2017.
Dua dari lima Container itu dicegah di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kepulauan Riau oleh Beca Cukai Tanjung Pinang, pada 26 Agustus 2017.
Sementara tiga kontainer lainnya ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Heru mengatakan kerugian negara 5 Container miras ini sebesar Rp 26,3 miliar, dan untuk kerugian dari sisi bea masuk, pajak impor, dan cukainya mencapai sekitar Rp 53,9 miliar.
"Total nilai barang ini Rp 26,3 miliar ditambah Rp 53,9 miliar, jadi sekitar menjadi hampir Rp 80 miliar. Rp 80 miliar ini potensi yang hilang dari penerimaan negara, dan ini menjadi penyebab persaingan tidak sehat bagi importir yang mau impor secara ilegal," ujarnya.
Humas PMJ mengatakan, ditempat yang sama, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan mengatakan pemerintah akan terus mengantisipasi modus-modus baru penyelundupan barang ke Indonesia. "Sekarang ditemukan oleh Polri modus baru, dalam menghindari mekanisme importasi langsung, menggunakan mekanisme antar pulau, dan ini tidak akan berhenti dan kami akan bertukar informasi akan lebih mentertibkan lagi terkait peredaran minuman alkohol," kata Oke Nurwan. (SUR)
Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan pengungkapan 53.927 botol miras ilegal ini berkat kerja sama antara Kepolisian Polda Metro Jaya , Kementerian Perdagangan, dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, terkait dengan program penertiban impor berisiko tinggi (PIBT).
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus pengangkutan miras ilegal antar pulau dan memberikan dokumen pengangkutan barang yang tidak sesuai dengan barang. Para pelaku mengelabui petugas dengan menyatakan bahwa barang yang diangkut adalah plastik yang kemudian ditutupi sampah.
"Ini berkat kesigapan penegak hukum dan dari informasi penting dari Kemendag, karena mereka tahu suplai dan demandnya," kata Heru di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 18 September 2017.
Dua dari lima Container itu dicegah di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kepulauan Riau oleh Beca Cukai Tanjung Pinang, pada 26 Agustus 2017.
Sementara tiga kontainer lainnya ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Heru mengatakan kerugian negara 5 Container miras ini sebesar Rp 26,3 miliar, dan untuk kerugian dari sisi bea masuk, pajak impor, dan cukainya mencapai sekitar Rp 53,9 miliar.
"Total nilai barang ini Rp 26,3 miliar ditambah Rp 53,9 miliar, jadi sekitar menjadi hampir Rp 80 miliar. Rp 80 miliar ini potensi yang hilang dari penerimaan negara, dan ini menjadi penyebab persaingan tidak sehat bagi importir yang mau impor secara ilegal," ujarnya.
Humas PMJ mengatakan, ditempat yang sama, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan mengatakan pemerintah akan terus mengantisipasi modus-modus baru penyelundupan barang ke Indonesia. "Sekarang ditemukan oleh Polri modus baru, dalam menghindari mekanisme importasi langsung, menggunakan mekanisme antar pulau, dan ini tidak akan berhenti dan kami akan bertukar informasi akan lebih mentertibkan lagi terkait peredaran minuman alkohol," kata Oke Nurwan. (SUR)
No comments