Kunal Diadili, Padahal Sudah Me-Recovery Kerugian BOII.

Jakarta,BERITA-ONE.COM. Lantaran dituduh merugikan Bank  Of India Indonesia (BOII) sebesar Rp 12 milyar lebih akibat kliring yang belum terbayar,   sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan disidang dipengadilan, ternyata Kunal Gobindram Nathani telah melakukan recovery kerugian BOII tersebut.

Cara yang dilakukan Kunal dengan jalan menyetor hasil penjualan aset di Menteng Jakarta Pusat berupa  rumah, dan melalui penjualan  cassie atas tagihan Piutang BOII yang tercatat atas nama CV Sumber Mas ke PT. K3, demikian dikatakan Salamat Tambunan selaku kuasa hukum Kunal, di kantornya kepada sejumlah wartawan.

Dengan penjualan hak Piutang BOII melalui Cassie tersebut, maka pihak BOII telah setuju untuk melepaskan aset-aset Kunal sebagai penyelesaian  atas segala kewajiban Kunal kepada BOII.

Semestinya dengan pihak BOII menerima pembayaran Cassie dari PT. K3 diatas, sejatinya sudah tidak ada lagi kerugian BOII, karena telah di Recovery kerugian BOII tersebut. Sehingga,  tidak ada lagi pihak BOII menuntut pidana kepada Kunal, tambah Salamat Tambunan SH tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa  Abun mendakwa   Kunal  melanggar pasal 378, Pasal 372, Pasal 374, KUHP dan Pasal 3 UU TPPU, karena telah merugikan Bank BOII dengan transaksi kliring yang tidak dibayar atau yang belum disetor sebesar  Rp 12 milyar lebih, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal jika dicermati, ternyata pihak BOII tidak pernah melaporkan terjadinya tindak pidana penipuan sesuai  Pasal 378 KUHP, karena tidak jelas siapa yang menipu dan siapa pula yang ditipu.

Bahkan, pada saat penyidikan Fismodev-Krimsus, melayangkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi DKI pun tidak tercantum pasal 378 KUHP yang dilaporkan ke Kejati DKI. Hal itu dapat dibuktikan pada saat berkas Perkara Kunal diserahkan untuk proses P-21, jelas jelas tidak ada proses penyidikan untuk pelanggaran Pasal 378 KUHP. Sehingga Penyidik Krimsus memang  tidak ada melakukan proses  BAP terhadap saksi-saksi untuk dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP . Juga termasuk dalam Sprint-Dik untuk pelanggaran Pasal 378 KUHP.

Ironisnya, JPU menuntut terdakwa Kunal selama 10 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 3 milyar  di Pengadilan Jakarta Selatan Kamis lalu. Menurut JPU, karena terdakwa Kunal dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke (1e) jo pasal 64 dan pasal 3 UU NO.8 tahun 2010 Tentang TPPU.

Jadi seolah-olah, memposisikan Jaksa sebagai Pemegang Saham BOII yang punya kepentingan untuk Me-Recovery kerugian BOII, namun faktanya BOII sudah terima pembayaran dana   piutang dari  Kunal. Hal ini dapat dibuktikan dari Akta Perdamaian (Dading) No. 2  dan Perjanjian  Pengalihan Hak Atas Piutang (Cassie) NO. 65. Lalu  timbul pertanyaan, " Apa Jaksa punya kepentingan lain,  Wallahualam?

Terlepas dari itu, JPU menyusun Requisitornya sangat tidak fair dan  tendensius, hal itu terlihat dalam uraian yang tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya, yaitu keterangan ahli DR. Agus Surono SH.MH disebutkan " Dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan ". Padahal ahli tersebut tidak pernah diperiksa di persidangan,  melainkan keterangannya saja yang  dibacakan Jaksa, yang sontak di interupsi Penasehat Hukum  sebagai point keberatan.

Menyimak dari sejumlah keganjilan dalam persidangan ini tentu saja menimbulkan pertanyaan ," apakah ada kepentingan tertentu yang dilakukan oleh JPU? Hanya dia yang tahu. Dan semoga, hakim akan memberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa Kunal, harap Salamat Tambunan SH. (SUR).

1 comment:

  1. Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Beberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.

    Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)

    Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.

    Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman

    Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur

    ReplyDelete

Powered by Blogger.