Kunal Berharap Dibebaskan, Tapi Malah Dihukum 4,5 Tahun.
Terdakwa Kunal Gobindram Nathani |
Alasannya, menurut Kunal, perkara ini adalah perdata yang oleh terdakwa telah merecovery atau mengembalikan hutangnya . Saya tidak melakukan perbuatan pidana. Saya tidak merugikan siapa-siapa. Siapa yang saya tipu?
Tambah Kunal, kalau pun saya sampai menjadi pesakitan di persidangan ini adalah atas rekayasa penyidik dan jaksa penuntut. Hutang saya Rp 12 miliar lebih ke BoII, sudah saya bayar lunas.
Namun pada Kamis lalu majelis hakim yang diketuai Irawan SH menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kunal dengan hukuman 4,5 tahun penjara dipotong selama dalam tahanan. Selain itu terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 milyar.
Menurut majelis terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan UU NO.8 tahun 2010 Tentang Pencucian Uang (TPPU).
Kunal, oleh Jaksa Abdul Kadir Sangaji SH dihadapkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena didakwa membobol Bank of India Indonesia (BOII) hingga merugikan Bank tersebut sebesar Rp 12 milyar lebih.
Sebelumnya Jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara. Terhadap putusan ini baik Jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. (SUR).
Teks foto: Terdakwa dan penasehat hukumnya, Salamat Tambunan SH.
No comments